BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center (JHC) yang menggelapkan uang study tour siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Gara-gara ulah pemilik EO tersebut, 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal jalan-jalan ke Yogyakarta. Padahal, setiap siswa telah membayar Rp 2 juta.
Baca juga: EO yang Tipu MAN 1 Bekasi Ternyata Tak Berizin, Sudah Berjalan 7 Tahun
Kasus ini terungkap saat pihak EO berulang kali menunda keberangkatan study tour. Pihak sekolah bersama wali murid akhirnya melaporkan pemilik EO ke Polsek Bekasi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pada Senin (12/6/2023), Kepolisian Sektor Bekasi Utara menetapkan pemilik EO berinisial ARP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyediakan jasa dalam rangkaian acara study tour MAN 1 Kota Bekasi.
ARP juga telah ditahan di Mapolsek Bekasi Utara.
"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan, itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.
Baca juga: Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Uang Rp 474 Juta Dipakai Pemilik EO untuk Bayar Utang
Arwan menuturkan, saat ini kasus penipuan dan penggelapan yang dikakukan ARP masih dalam penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dari pihak terlapor.
"Memang masih tahap penyelidikan, tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain," tutur dia.
ARP telah menerima uang Rp 474 juta dari MAN 1 Kota Bekasi. Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang-utang pribadinya.
"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Arwan.
Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan
Tersangka memiliki utang cukup banyak, mencapai ratusan juta rupiah. ARP juga memakai uang untuk membayar uang muka pembelian motor.
"Pokoknya utang pribadi, kaitannya itu dia tutupkan ke sana, ambil dari uang sekolah. Banyak utangnya, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 105 juta," jelas Arwan.
Kepada penyidik, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
Setelah didalami, tersangka telah menjalankan jasa EO itu selama tujuh tahun. Saat merintis usaha tersebut, tersangka memiliki izin.
Namun, Arwan menjelaskan bahwa kini tersangka sudah tidak memiliki izin untuk menjalankan jasa penyelenggaraan acara.
"Sudah ada tujuh tahunan, dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ujar Arwan.
Baca juga: Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak
Selain itu, tersangka juga tidak memiliki kantor resmi. Tersangka menjalankan JHC bersama karyawannya di rumah.
Kini, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.