Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Nakal Pemilik EO Tak Berizin, Gelapkan Uang "Study Tour" MAN 1 Bekasi Rp 474 Juta untuk Bayar Utang

Kompas.com - 13/06/2023, 07:36 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center (JHC) yang menggelapkan uang study tour siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Gara-gara ulah pemilik EO tersebut, 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal jalan-jalan ke Yogyakarta. Padahal, setiap siswa telah membayar Rp 2 juta.

Baca juga: EO yang Tipu MAN 1 Bekasi Ternyata Tak Berizin, Sudah Berjalan 7 Tahun

Kasus ini terungkap saat pihak EO berulang kali menunda keberangkatan study tour. Pihak sekolah bersama wali murid akhirnya melaporkan pemilik EO ke Polsek Bekasi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Pemilik EO jadi tersangka

Pada Senin (12/6/2023), Kepolisian Sektor Bekasi Utara menetapkan pemilik EO berinisial ARP sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyediakan jasa dalam rangkaian acara study tour MAN 1 Kota Bekasi.

ARP juga telah ditahan di Mapolsek Bekasi Utara.

"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan, itu sudah tersangka," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan.

Baca juga: Siswa MAN 1 Bekasi Gagal Study Tour, Uang Rp 474 Juta Dipakai Pemilik EO untuk Bayar Utang

Arwan menuturkan, saat ini kasus penipuan dan penggelapan yang dikakukan ARP masih dalam penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dari pihak terlapor.

"Memang masih tahap penyelidikan, tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain," tutur dia.

Gelapkan uang untuk bayar utang

ARP telah menerima uang Rp 474 juta dari MAN 1 Kota Bekasi. Uang itu ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang-utang pribadinya.

"Uangnya itu sebagian untuk menutup utang, jadi gali lubang tutup lubang, utangnya itu utang sendiri, pribadi," kata Arwan.

Baca juga: Pemilik EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Tersangka memiliki utang cukup banyak, mencapai ratusan juta rupiah. ARP juga memakai uang untuk membayar uang muka pembelian motor.

"Pokoknya utang pribadi, kaitannya itu dia tutupkan ke sana, ambil dari uang sekolah. Banyak utangnya, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 105 juta," jelas Arwan.

Kepada penyidik, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

EO tak berizin

Setelah didalami, tersangka telah menjalankan jasa EO itu selama tujuh tahun. Saat merintis usaha tersebut, tersangka memiliki izin.

Namun, Arwan menjelaskan bahwa kini tersangka sudah tidak memiliki izin untuk menjalankan jasa penyelenggaraan acara.

"Sudah ada tujuh tahunan, dia punya izin yang lalu karena sudah lama, tapi untuk yang sekarang belum ada, sudah habis (izin)," ujar Arwan.

Baca juga: Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Selain itu, tersangka juga tidak memiliki kantor resmi. Tersangka menjalankan JHC bersama karyawannya di rumah.

Kini, ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com