JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkap modus operandi dua penipu yang mencatut media sosial (medsos) perusahaan kripto Indodax.
Sebelumnya, tersangka berinisial L (52) dan B (22) berhasil ditangkap Polda Metro di dua tempat berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, tersangka L ditangkap di Sulawesi Selatan.
Tersangka L berperan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook palsu, yang sengaja dibuat persis dengan media sosial PT Indodax.
"Kemudian para calon korban tertarik melakukan investasi, dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau Whatsapp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu," ujar Auliansyah saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Dua Penipu yang Catut Nama Perusahaan Kripto Indodax
Setelah itu, para calon korban diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui Whatsapp yang disediakan pelaku.
Calon korban ini diarahkan mengisi data, yakni nomor rekening dan alamat email.
"Korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan, yakni nomor rekening, alamat email, dan lain-lain," kata Auliansyah.
"Kemudian tersangka menyatakan bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah resmi milik PT Indodax Indonesia," tambah dia.
Tersangka mengiming-imingi calon korban bakal mendapatkan profit setelah mereka memberikan uang modal.
Baca juga: Pasar Kripto Kembali Bergairah, Indodax Luncurkan Fitur Staking
Apabila tersangka mendapatkan keuntungan 80 persen, calon korban akan menerima profit 20 persen dari jumlah uang yang disetorkan.
"Kemudian dalam tiga jam investasi korban akan mendapatkan keuntungan ya," ujar Auliansyah.
"Jadi hanya dalam tiga jam dengan kepiawaian para tersangka ini, akhirnya masyarakat yang menjadi korban ini tertarik yang dia katakan persentase tadi," jelas dia.
Setelah beberapa jam, korban diinformasikan tersangka bahwa sudah mendapatkan keuntungan dari investasi kripto.
Tersangka selanjutnya meminta korban untuk melakukan transfer kedua. Tujuannya, yakni agar korban mendapatkan fee sebesar 10 persen dari investasi.
Baca juga: Korban Desak Bareskrim Usut Pelaku Utama Kasus Robot Trading Fin888