DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, ada tujuh hal yang memberatkan tuntutan Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan putri kandungnya, KPC (11).
Tujuh hal itu membuat Rizky dituntut hukuman mati oleh JPU.
Jaksa Putri Dwi Astrini menyebutkan, hal pertama yang memberatkan tuntutan Rizky adalah perbuatannya yang membantai anak kandung sendiri hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian terhadap korban KPC," ucap Putri saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Rizky di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu.
Baca juga: Rizky Noviyandi, Ayah yang Bantai Putri Kandung di Depok, Dituntut Hukuman Mati
Kedua, Rizky turut menganiaya sang istri yang berinisial NI hingga cacat.
Ketiga, Rizky merupakan seorang kepala rumah tangga.
Jaksa menilai, Rizky seharusnya menjadi sosok yang mengayomi, menjaga, dan melindungi sang anak serta istri.
"(Keempat), perbuatan terdakwa (Rizky) telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap saksi korban NI," tutur Putri.
Hal memberatkan selanjutnya, perbuatan Rizky dinilai sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai manusia.
Putri melanjutkan, hal memberatkan keenam, Rizky tidak menyesal karena telah membunuh anak serta menganiaya istrinya.
"(Ketujuh), perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," tutur Putri.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak Istri di Depok Jalani Tes Kejiwaan, Polisi: Hasilnya Baik-baik Saja...
Usai tuntutan hukuman mati dibacakan, ketua majelis hakim Ahmad Adib meminta Rizky berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yang bernama Bambang apakah akan menyampaikan pledoi alias nota pembelaan.
Setelah berdiskusi kurang dari lima menit, Rizky pun memutuskan membuat nota pembelaan dalam bentuk tertulis.
"Pengajuannya (pledoi) tertulis," ucap Bambang.
Ahmad Adib kemudian meminta nota pembelaan tersebut agar disiapkan saat agenda sidang selanjutnya pada 26 Juni 2023.