JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi diminta juga memperhatikan rehabilitasi trauma korban dalam menangani kasus pemerkosaan bocah perempuan, NHR (9), di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menerangkan, pemulihan trauma korban bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan.
"Bukan hanya dimensi penegakan hukum yang harus diperhatikan dalam konteks kekerasan seksual," tutur dia ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Usai Kasusnya Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
Menurut dia, rehabilitasi korban kekerasan seksual harus diperhatikan karena mereka dapat dipastikan mengalami trauma.
Lebih lanjut, pihak-pihak yang berkaitan juga belum tahu apakah ada penyakit dari peristiwa itu, jika dilihat dari segi medis.
"Artinya, sekalipun proses hukum (berjalan) cepat, tetapi luka yang ditimbulkan dari peristiwa itu melekat seumur hidup bagi korbannya," jelas Edwin.
"Di situ kepekaan aparat penegak hukum menjadi penting. Bukan hanya untuk menindaklanjuti pelaku, tetapi bagaimana memastikan atau memfasilitasi rehabilitasi untuk korbannya," imbuh dia.
Kasus pemerkosaan NHR oleh masih belum tuntas meski sudah dilaporkan pada 6 Maret 2023.
Edwin mengatakan, hal itu menunjukkan sensibilitas penyidik terhadap perkara tersebut rendah.
Rendahnya sensibilitas penyidik disebut bertentangan dengan kepedulian negara terhadap kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.
"Saya rasa kalau Polres tidak sanggup menangani itu (kasus pemerkosaan), diambil alih saja oleh Polda Metro Jaya," tegas dia.
Padahal, kasus kekerasan seksual yang dialami NHR dianggap lebih "terang benderang" dibandingkan yang dialami korban lainnya.
Baca juga: Bukan Dimarahi, Ibu Korban Pemerkosaan di Cipayung: Polisi Ngomong Pakai Nada Tinggi karena Logatnya
Pasalnya, terduga pelaku berinisial S alias UH (65) sudah mengaku saat dipertemukan dengan keluarga NHR di rumah Ketua RT pada 6 Maret.
"Yang seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Edwin.
"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," sambung dia.