Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Kalau Polisi Terbukti Sepelekan Laporan Pemerkosaan Bocah di Cipayung, Harus Diberi Hukuman Disiplin

Kompas.com - 17/06/2023, 05:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan pria lanjut usia yang memerkosa anak berinisial NHR (9) baru ditangkap setelah viral.

Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk menangkap pelaku, terhitung sejak laporan dibuat pada 7 Maret lalu. Padahal pelaku sudah sejak awal mengakui perbuatannya.

Fickar berpandangan, jangan sampai muncul anggapan polisi cenderung menyepelekan atau tidak responsif kasus pemerkosaan yang dilakukan lansia berinisial S atau UH (65) itu.

Baca juga: Pemerkosa Bocah di Cipayung Baru Ditangkap, Pakar: Polres Jaktim Jangan Sampai Turunkan Kepercayaan Publik

Kalau terbukti ada indikasi menyepelekan atau tidak responsif terhadap laporan masyarakat oleh polisi, Fickar berujar, maka atasan selevel kepolisian daerah (Polda) atau Markas Besar Polri bisa mengambil tindakan.

"Bisa mengambil tindakan administratif atau etika profesi yang dapat menjadi dasar penurunan pangkat dan hukuman disiplin lainnya," ucap Fickar, kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Kepercayaan publik bisa rusak

Menurut Fickar, kebiasaan polisi yang memproses pelanggaran hukum dengan mengandalkan atau menunggu viral di media sosial adalah kebijakan yang tidak baik.

"Karena tugas kepolisian sebagai penegak hukum itu dimulai sejak diterimanya laporan atas kejahatan," ucap Fickar.

Baca juga: Dorong Pemulihan Trauma Bocah yang Diperkosa di Cipayung, LPSK: Lukanya Melekat Seumur Hidup

Seharusnya, kata Fickar, dalam konteks tugas pelayanan masyarakat dan penjaga ketertiban umum, polisi lebih peka dalam mengantisipasi terjadinya ketidaktertiban dalam masyarakat atas reaksi proses yang lamban.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian bagi kepolisian agar tidak menurunkan kepercayaan publik," ucap Fickar.

Penjelasan polisi

Pemerkosa anak di Cipayung berinisial S alias UH (68) akhirnya ditangkap pada Kamis (15/6/2023) malam, setelah kasus ini ramai diberitakan media.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan, proses penanganan kasus ini berlangsung lama karena unsur kehati-hatian.

Baca juga: Pencabulan Bocah oleh Lansia di Cipayung Terang Benderang, tapi Pelaku Belum Juga Ditangkap, Mengapa Polisi Abai?

"Korban usianya masih anak-anak. Kami harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Dhimas melanjutkan, proses penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak-anak harus dilakukan secara hati-hati agar psikologisnya tidak semakin berdampak.

"Karena di sini, kami tidak hanya dalam rangka penegakkan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban," ucap dia.

Dhimas menegaskan, sejak laporan masuk, polisi sudah memberikan pendampingan sosial dan psikologis, serta rehabilitasi terhadap korban.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com