Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keluarga Ecky Pemutilasi Angela Tak Pernah Datang ke Persidangan

Kompas.com - 20/06/2023, 15:07 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa M Ecky Listiantho (34) tidak pernah terlihat mendampingi Ecky selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti mengatakan, keluarga kliennya turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Angela.

Kata Veronica, sampai sekarang pihaknya masih menjalin komunikasi dengan keluarga Ecky meskipun tidak ada satu anggota pun yang pernah hadir di persidangan.

Baca juga: Ecky Mengaku Cintai Angela, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Penyesalan dan Permintaan Maaf

"Iya ada (komunikasi). Kami semua ditunjuk oleh pihak keluarga, dari pihak keluarga juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini," kata kuasa hukum Ecky, Veronica, saat ditemui usai sidang, Senin malam.

Veronica lalu menjelaskan berkait alasan keluarga Ecky yang tidak pernah mendampingi kliennya di persidangan.

"Pihak keluarga juga masih shock, karena itu tidak bisa menghadiri setiap setiap persidangan. Ecky juga tadi sudah minta maaf dengan keluarga korban," ucap Veronica.

Ecky diketahui telah memiliki istri, namun kuasa hukum belum bisa memastikan apakah istri Ecky akan dimintai keterangan.

"Kami belum ada gambaran untuk meminta istri klien kami jadi saksi," kata Veronica.

Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...

Veronica dan tim kuasa hukum Ecky juga masih merahasiakan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Nanti kami sampaikan ya," kata Veronica dengan singkat.

Sebagai informasi, pada sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky yang digelar di PN Cikarang, pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal.

Tiga pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela diketahui terjadi pada 2019. Namun akhirnya baru terbongkar pada akhir tahun 2022.

Baca juga: Tangis Kakak Angela di Persidangan, Tak Menyangka Adiknya yang 3 Tahun Hilang Jadi Korban Pembunuhan dan Mutilasi

Ecky membunuh Angela di Apartemen Rasuna Said Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun selama 3 tahun di Tambun, Bekasi.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh Angela disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com