BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa M Ecky Listiantho (34) tidak pernah terlihat mendampingi Ecky selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti mengatakan, keluarga kliennya turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Angela.
Kata Veronica, sampai sekarang pihaknya masih menjalin komunikasi dengan keluarga Ecky meskipun tidak ada satu anggota pun yang pernah hadir di persidangan.
Baca juga: Ecky Mengaku Cintai Angela, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Penyesalan dan Permintaan Maaf
"Iya ada (komunikasi). Kami semua ditunjuk oleh pihak keluarga, dari pihak keluarga juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini," kata kuasa hukum Ecky, Veronica, saat ditemui usai sidang, Senin malam.
Veronica lalu menjelaskan berkait alasan keluarga Ecky yang tidak pernah mendampingi kliennya di persidangan.
"Pihak keluarga juga masih shock, karena itu tidak bisa menghadiri setiap setiap persidangan. Ecky juga tadi sudah minta maaf dengan keluarga korban," ucap Veronica.
Ecky diketahui telah memiliki istri, namun kuasa hukum belum bisa memastikan apakah istri Ecky akan dimintai keterangan.
"Kami belum ada gambaran untuk meminta istri klien kami jadi saksi," kata Veronica.
Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...
Veronica dan tim kuasa hukum Ecky juga masih merahasiakan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Nanti kami sampaikan ya," kata Veronica dengan singkat.
Sebagai informasi, pada sidang perdana pembacaan dakwaan Ecky yang digelar di PN Cikarang, pada Senin (12/6/2023), Ecky didakwa tiga pasal.
Tiga pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela diketahui terjadi pada 2019. Namun akhirnya baru terbongkar pada akhir tahun 2022.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Rasuna Said Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun selama 3 tahun di Tambun, Bekasi.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh Angela disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.