JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang lansia berinisial S alias UH (68) akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023), setelah kasus pemerkosaannya terhadap bocah NHR (9) jadi sorotan.
F (32) selaku ibu korban mengungkapkan, setelah UH ditangkap, ia dan para saksi kembali dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Kemarin Selasa (20/6/2023) dipanggil lagi saya dan para saksi ke Polres untuk ditanya-tanya," ungkap F ketika dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Bocah Korban Pemerkosaan di Cipayung Kini Tinggal di Balai Anak Milik Kemensos
F dan para saksi dipanggil ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur untuk ditanya kembali kronologi pemerkosaan NHR.
Pertanyaan mencakup kejadian secara menyeluruh dan berapa kali NHR diperkosa. Selanjutnya, F diberi tahu bahwa barang bukti dalam kasus itu telah diamankan polisi.
"Mereka juga kasih tahu barang-barang bukti sudah diamankan. Baru itu saja," ungkap F.
"Barang bukti yang dikasih tahu ke saya cuma baju anak saya. Yang dipakai anak saya semua (saat kejadian)," sambung dia.
Sementara itu, terkait hasil visum dan tes psikologi yang telah dijalani sang anak pada 7 Maret 2023, F belum mengetahuinya.
Pihak kepolisian tidak memberi tahu dan F pun tidak bertanya lebih lanjut. Sebab, ia pernah mendapat jawaban bahwa seluruh hasil tes akan diberi tahu saat persidangan.
"Kanit PPA (Ipda Sri Yatmini) ngomongnya, 'Hasil visum belum turun, hasil (tes) psikologi belum turun, tapi tersangka sudah ditangkap'. Saya enggak tahu maksudnya belum turun apa," jelas F.
Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung, Pelaku Baru Ditangkap Usai Viral
Adapun UH memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
F mengungkapkan, NHR diperkosa di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah dan gudang milik UH.
Pemerkosaan pertama terjadi di rumah UH. Seterusnya, pencabulan dilakukan di gudang UH. Semua ini terungkap pada 6 Maret 2023 ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12).
"Dia cerita, 'Aku pernah ditindihin sama kakek-kakek itu sampai dimasukin punyaku'. DH langsung cerita ke ponakan saya, AP (15)," ujar F di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Polres Jaktim Didorong Lebih Peka, Transparan, dan Cepat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Cipayung
Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000-Rp 5.000. Namun, korban harus mau diajak masuk ke dalam rumah dan gudang UH agar mendapat uang itu.
Sejak laporan dibuat, F, korban, dan beberapa saksi sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan. Sementara itu, UH hanya dipanggil satu kali pada April.
Usai kasus ini jadi sorotan, pihak kepolisian langsung menangkap UH.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.