JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan perbaikan berkas syarat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta sudah berjalan selama satu pekan, sejak 26 Juni 2023.
Namun, belum ada satu pun partai politik yang memperbaiki atau melengkapi berkas syarat pendaftaran para bacelegnya.
"Sampai kemarin belum ada parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta ya," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Baca juga: KPU DKI: 1.676 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Pendaftaran
Menurut Dody, partai politik maupun bacaleg DKI Jakarta baru sekadar memanfaatkan layanan bantuan help desk.
Mereka berkonsultasi mengenai berkas yang harus dilengkapi dan diperbaiki agar lolos pendaftaran.
"Parpol dan bacalon masih memanfaatkan layanan help desk, baik dengan datang langsung atau melalui WhatsApp. Mereka konsultasi terkait perbaikan berkas pencalonan," kata Dody.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengungkapkan, 1.676 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat pendaftaran.
Kepala KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, hal itu diketahui setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas pendaftaran para bacaleg.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan 8,2 Juta Orang Masuk DPT Pemilu 2024
Dari 1.676 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.
Salah satunya karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu, kata Wahyu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
"Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah," ungkap Wahyu.
Baca juga: KPU DKI Persilakan Satpol PP Cabut Bendera Partai yang Ganggu Estetika
Kepada peserta yang memenuhi persyaratan, KPU DKI Jakarta memberikan waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 9 Juli 2023.
Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.
KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.
Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.