Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Belum Ada Bacaleg DKI yang Perbaiki Berkas Pendaftaran

Kompas.com - 03/07/2023, 08:00 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan perbaikan berkas syarat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta sudah berjalan selama satu pekan, sejak 26 Juni 2023.

Namun, belum ada satu pun partai politik yang memperbaiki atau melengkapi berkas syarat pendaftaran para bacelegnya.

"Sampai kemarin belum ada parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta ya," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Baca juga: KPU DKI: 1.676 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Pendaftaran

Menurut Dody, partai politik maupun bacaleg DKI Jakarta baru sekadar memanfaatkan layanan bantuan help desk.

Mereka berkonsultasi mengenai berkas yang harus dilengkapi dan diperbaiki agar lolos pendaftaran.

"Parpol dan bacalon masih memanfaatkan layanan help desk, baik dengan datang langsung atau melalui WhatsApp. Mereka konsultasi terkait perbaikan berkas pencalonan," kata Dody.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengungkapkan, 1.676 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat pendaftaran.

Kepala KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, hal itu diketahui setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas pendaftaran para bacaleg.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan 8,2 Juta Orang Masuk DPT Pemilu 2024

Dari 1.676 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.

Salah satunya karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu, kata Wahyu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.

"Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah," ungkap Wahyu.

Baca juga: KPU DKI Persilakan Satpol PP Cabut Bendera Partai yang Ganggu Estetika

Kepada peserta yang memenuhi persyaratan, KPU DKI Jakarta memberikan waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 9 Juli 2023.

Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.

KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.

Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Jadwal Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com