JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 004/RW 04 Kelurahan Sumur Batu, Usman, mengaku belum pernah bertemu dengan NA (33), penghuni kontrakan sekaligus salah satu tersangka pengelola klinik aborsi ilegal.
Usman baru melihat NA secara langsung saat polisi menggeruduk tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di Jalan Mirah Delima IV No 14, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 28 Juni 2023.
“Cuma melalui telepon saja, belum pernah (bertemu). Sampai penggerebekan baru ketemu,” kata Usman saat diwawancarai di TKP, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Penggerebekan Klinik Aborsi di Kemayoran, Banyak Tamu Wanita Keluar Masuk Kontrakan
Awalnya, Usman tidak curiga saat NA pertama kali pindah ke kawasan itu pada pertengahan Mei 2023. Sebab, NA mengaku akan menggunakan kontrakan itu sebagai tempat tinggal.
“Dia bilang pindahnya enggak sekaligus, sedikit-sedikit. Dia bilang belum pindah benar, masih proses pindah. Jadi enggak curiga apa-apa,” ujar Usman.
“Nanti kalau saya sudah pindah, nanti saya kasih identitas, kata si pengontrak itu,” lanjut dia.
Menurut Usman, NA selalu menghindar dan banyak alasan ketika diminta setorkan identitas. Hal itu membuat Usman mulai curiga terhadap NA.
Usman kian curiga ketika mengetahu banyak tamu wanita silih-berganti datang setiap hari ke kontrakan itu. Usman awalnya menduga tamu-tamu tersebut merupakan pembantu rumah tangga, tenaga kerja wanita (TKW) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Janin yang Digugurkan di Klinik Aborsi Kemayoran Dibuang ke Kloset
Kecurigaan Usman lalu terkonfirmasi saat polisi menelepon dan meminta izin untuk melakukan penggerebekan di unit kontrakan itu.
“Kebetulan saya juga lagi curiga, terusnya saya izinkan langsung gerebek,” tutur Usman.
Untuk diketahui, sebuah klinik aborsi berkedok unit kontrakan digeruduk polisi, Rabu (28/6/2023).
Kontrakan itu terletak di Jalan Mirah Delima IV No 14, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, ada sembilan orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Bongkar Septic Tank di Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran
Tersangka utama, yakni SM (51) sebagai eksekutor dan NA (33) selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.
Dibuka pada 15 Mei 2023, klinik itu sempat beroperasi selama 1,5 bulan.
Tarif yang dikenakan kepada seorang pasien mencapai Rp 2,5 hingga Rp8 juta tergantung usia kandungan.
Janin yang digugurkan kemudian dibuang melalui kloset.
Teranyar, polisi membongkar septic tank yang terletak di halaman rumah untuk mencari residu janin yang tersisa pada Senin (3/7/2023).
Hingga berita ini disusun, belum ditemukan adanya barang bukti lain di dalam bongkaran septic tank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.