JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut Rihana dan Rihani memanfaatkan uang pinjaman dari keluarga untuk biaya hidup selama pelariannya.
Hal itu disampaikan Titus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
"Hasil pendalaman sementara masih kami dalami. Jadi (biaya hidup) menggunakan uang juga dari keluarganya, meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang sisa-sisa daripada tersangka ini," ungkap Titus.
Baca juga: Polda Metro Gandeng PPATK Cari Korban Lain Kasus Penipuan Preorder iPhone Rihana-Rihani
Titus menjelaskan, uang pinjaman dari keluarga itu sudah didapat Rihana dan Rihani jauh sebelum keduanya menjadi buronan polisi.
"Ada dari dulu riwayat peminjaman uang yang dilakukan terhadap keluarga yang digunakan sekarang ini, untuk selama mereka dalam pelarian," jelasnya.
Lebih lanjut, Titus mengatakan bahwa tidak semua keluarga tahu keberadaan si kembar selama kabur dari kejaran polisi.
"Jadi hanya beberapa saja yang tahu, tapi tidak semua keluarga tahu di mana mereka melaksanakan pelariannya," tutur Titus.
Baca juga: Informasi Penangkapan Bocor, Polisi Hampir Gagal Menangkap Rihana-Rihani
Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Ada 18 Laporan Terkait Kasus Penipuan Rihana-Rihani
Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.