Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Restitusi Rp 275 Juta Bikin JPU Ringankan Tuntutan Majikan Penyiksa ART di Jaksel

Kompas.com - 06/07/2023, 09:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Metty Kapantow dan So Kasander, pasangan majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23) di apartemen bilangan Jakarta Selatan, mendapat sejumlah keringanan saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/7/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Metty dengan hukuman 4 tahun penjara dan 3,5 tahun untuk suaminya So Kasander lantaran telah membayar restitusi senilai Rp 275 juta.

"Hal-hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sudah berusia lanjut, dan para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000 juta," kata JPU di ruang sidang.

Baca juga: Majikan yang Siksa ART di Jaksel Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain, penyiksaan yang dilakukan Metty dan So Kasander menyebabkan bahaya cacat bagi korban dan keduanya tidak mengakui sebagian perbuatannya.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perbuatan para terdakwa menimbulkan bahaya cacat bagi saksi Siti Khotimah, para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya," beber JPU.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, ruang sidang seketika riuh.

Belasan ART yang hadir untuk mendukung Siti merasa kecewa dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Kecewa Majikan yang Siksa Anaknya Dituntut 4 Tahun, Ayah ART: Penyiksaan Melebihi PKI, Kok Bisa!

Mereka lantas melampiaskan kekesalan itu dengan meneror para terdakwa yang hendak pergi meninggalkan ruang sidang.

"Biadab kalian, tuntutannya sangat ringan. Penganiayaan yang kalian lakukan itu berakibat fatal," ujar salah seorang ART.

"Dasar kau mak lampir, tega-teganya menyiksa anak orang," timpal ART lainnya.

"Semoga Yang Maha Kuasa membalas seluruh perbuatan keji kalian," teriak salah seorang ART dengan nada lirih.

Pembacaan tuntutan terdakwa

Pantauan Kompas.com di lokasi, sidang pembacaan tuntutan baru dimulai sekitar pukul 18.15 WIB.

Hari yang telah berganti malam membuat Majelis Hakim meminta jaksa untuk membacakan tuntutan secara singkat dan jelas.

Total ada sembilan terdakwa yang dituntut dalam kesempatan ini, termasuk Metty Kapantow dan So Kasander.

Mulanya JPU membacakan tuntutan kepada dua majikan Siti Khotimah lebih dulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com