JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rumah Susun (Rusun) Nagrak untuk menampung warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang tempat tinggalnya terkena gusur proyek Jakarta International Stadium (JIS).
"Sudah kita siapkan di Rusun Nagrak. Silakan warga (Kampung Bayam) yang ingin pindah," ujar Pelaksana tugas Kepala (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum usai rapat kerja dengan komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2023).
Namun, Retno belum bisa menjelaskan kapan warga Kampung Bayam dapat mulai menempati rusun yang telah disiapkan.
Baca juga: Polemik Warga Duduki Kampung Susun Bayam dan Jakpro yang Terus Berdalih...
Menurut Retno, pemindahan warga Kampung Bayam akan disesuaikan dengan keinginan mereka masing-masing.
"Terserah mau kapan. Pokoknya unitnya sudah siap, tinggal warganya kapan mau, ini sudah kita fasilitasi," kata Retno.
"Ya harus (mau) ini. Kita punyanya Nagrak. Ya jangan nolak ya," sambungnya.
Sejumlah rumah warga sebelumnya telah ditertibkan. Mareka telah ditawarkan untuk tinggal di rumah susun (rusun) Kampung Susun Bayam (KSB), Pademangan.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Hunian di KSB, Warga Kampung Bayam Disarankan Pindah ke Rusun Lain
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Imbasnya, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB hingga saat ini.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Saat Jakpro Tak Mampu Pastikan Apakah Warga Kampung Bayam Bisa Lebaran di Rusun
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB. Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.