JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Bayam secara paksa mendiami atau menduduki Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara sejak 11 Maret 2023.
Pendudukan paksa dilakukan lantaran rumah susun (rusun) tersebut tak kunjung bisa dihuni warga hingga saat ini.
Baca juga: Heru Budi Bungkam Saat Berkali-kali Ditanya Masalah Kampung Susun Bayam
Sementara itu, seperti yang kerap dilakukan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terus berdalih saat ditanya alasan mengapa KSB tak kunjung bisa dihuni.
Untuk diketahui, PT Jakpro merupakan pendiri serta pengelola KSB.
Suryo, salah satu penduduk Kampung Bayam, menyebutkan bahwa warga telah kooperatif dengan alur birokrasi, mulai dari penggusuran kampung mereka hingga proses masuk KSB.
Namun, warga justru tak bisa menempati KSB hingga saat ini.
Di satu sisi, kata Suryo, terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa warga bisa menempati KSB pada 11 Maret 2023.
Baca juga: Warga Korban Gusuran JIS Ingin Tempati Kampung Susun Bayam Sebelum Puasa Ramadhan
"Sesuai kesepakatan, apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, hari ini (11 Maret) kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam," kata Suryo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3/2023).
Di sisi lain, Suryo menyebutkan bahwa pihaknya telah menyepakati tarif sewa unit KSB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan.
Menurut dia, kesepakatan ini tertuang dalam sebuah dokumen yang telah diserahkan kepada PT Jakpro selaku pendiri serta pengelola KSB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.