Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 36 Kg dalam Kemasan Kopi dan Teh

Kompas.com - 17/07/2023, 17:22 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram.

Narkoba ini diedarkan oleh pelaku berinisial RB (36), yang membungkusnya dengan kemasan kopi asal Amerika dan teh asal Tiongkok.

"Diungkapnya tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu. Modusnya disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Penangkapan diawali dengan aduan masyarakat bahwa RB menyalahgunakan narkoba pada Juni 2023.

Baca juga: Dua Kurir Ditangkap Saat Hendak Kirim 92 Kg Ganja ke Jakarta

Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka RB berhasil ditangkap polisi di Kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/7/2023).

RB saat itu sedang berada di dalam mobilnya untuk menunggu seseorang. Karena curiga, polisi langsung membongkar mobil milik tersangka saat penangkapan.

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam 29 bungkus kopi asal Amerika.

"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu," kata Karyoto.

Baca juga: Ditangkap karena Tawuran Bawa Celurit, Pemuda Ini Juga Positif Sabu

"Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," tambah dia.

Polisi berhasil mengamankan 36 kilogram sabu dalam penangkapan itu. Karyoto yakin ada seseorang yang mengendalikan RB.

Saat ini, kepolisian akan terus memburu jaringan pelaku yang masih berkeliaran.

"Kami sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram itu cukup besar," kata Karyoto.

"Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," tambah dia.

Baca juga: Pelaku Tawuran Bersajam di Gambir Positif Sabu

Menurut Karyoto, jika dikonversikan dari 36 kilogram barang bukti tersebut, maka polisi berhasil menyelamatkan 144.000 jiwa.

"Jika diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh empat orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," ucap Karyoto.

RB kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com