TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan tak langsung menahan Budyanto Djauhari alias BD (38) meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21).
Budyanto awalnya hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, keputusan itu diambil karena penyidik belum yakin untuk menahan Budyanto.
Sebab, saat itu, penyidik belum mendapatkan keterangan ahli dalam mendiagnosis luka korban akibat penganiayaan tersebut.
"Jadi seperti kita ketahui, untuk keyakinan penyidik, kami perlu keterangan ahli bahwa luka itu luka berat atau ringan. Makanya jaminan orangtuanya, tersangka kami kenakan wajib lapor," kata Faisal saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/7/2023).
"Kita memang menunggu apabila itu visumnya itu luka berat kita harus tahan. Jadi, ini pertimbangan penyidik, tapi sekali lagi saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik (sehingga) masalah ini jadi viral," ucap Faisal.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri hamil di Serpong Positif Sabu
Setelah hasil visum sang istri keluar, Budyanto pun ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari. Ia langsung ditahan di hari yang sama.
Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya juga memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan atas kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih.
Baca juga: Kapolres Tangsel Minta Maaf atas Kasus Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
TM (20) dianiaya suaminya, BD (38) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba