JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengusut seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memaksa anak buah berutang lewat pinjaman online dan koperasi.
Kendati demikian, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat, Marihot Hutagalung, sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Sudah dinonaktifkan sedang diproses dengan inspektorat," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Waduk Kampung Rambutan 2, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Heru Budi Tunggu Rekomendasi Inspektorat Soal Sanksi Kepala Seksi yang Paksa PPSU Berutang di Pinjol
Heru berujar, penonaktifan itu diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan, dalam rangka mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.
Marihot diduga kuat memaksa anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang di pinjaman online dan koperasi.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Marihot, korban, dan pejabat di lingkungan Kecamatan Kelapa Gading serta Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Heru sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Dengan begitu, tingkat pelanggaran Marihot dapat terlihat dan segera ditentukan sanksi yang dikenakan.
Baca juga: Kasus PPSU Dipaksa Berutang di Pinjol Masih Diusut, Wali Kota Jakut: Tidak Ada Batas Waktunya...
"ASN kan ketat sesuai dengan leveling kesalahannya. Nanti kami lihat apakah harus non-job atau atau apa. Ya, nanti tinggal tunggu rekomendasi dari inspektorat," kata Heru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengusut dugaan adanya anggota PPSU lain yang turut jadi korban pemaksaan oleh Marihot.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko berujar, saat ini baru satu anggota PPSU yang mengaku dipaksa "berutang" di pinjaman online dan koperasi.
Bersamaan dengan penelusuran ini, Sigit berharap pihak lain yang juga merasa dirugikan atau menjadi korban bisa ikut melapor.
"Kami ingin dapat yang obyektif. Biasanya kalau ada satu yang ditangani, terus kalau ada mereka yang juga merasa dirugikan kan ikut melaporkan," kata Sigit.
Perilaku tak pantas Marihot ini pertama kali diungkap oleh seorang anggota PPSU bernama Maulana (53) yang mengaku menjadi korban Marihot selama dua tahun terakhir.
Bukan hanya Maulana, sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat yang lain juga mengalami hal serupa. Setidaknya, diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.
Pertama, ia disebut meminjam Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022. Namun, pinjaman ini tidak pernah dikembalikan.
Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.
Baca juga: Cuti Dadakan Si Kepala Seksi Usai Ulahnya Paksa PPSU Berutang di Pinjol dan Koperasi Terungkap
Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni di Jakarta Timur.
Keempat, diduga meminta Rp 1 juta kepada anggota PPSU Kelapa Gading Barat. Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.