Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Perpajakan Kembalikan Uang Rp 3,194 Miliar ke Kejari Depok

Kompas.com - 27/07/2023, 12:49 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima pengembalian uang senilai Rp 3,194 miliar dari dua terdakwa kasus perpajakan pada Kamis (27/7/2023).

Kedua terdakwa itu adalah Achmad Arief Sardjono (AAS) selaku eks Direktur Utama PT Timbul Mas Raya (TMR) dan Achmad Arief Martono (AAM) selaku eks Direktur Utama PT Arief Mitra Raya (AMR).

"Uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, AAS dan AAM," ucap Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita di Kantor Kejari Kota Depok, Kamis.

"Sudah kami terima, nilai totalnya sekitar Rp 3,194 miliar," lanjut dia.

Baca juga: Saat Dua Mobil Jadi Korban Pelemparan Batu di Margonda Depok...

Ia menyebutkan, uang miliaran rupiah itu berasal dari pungutan pajak PT TMR dan PT AMR.

Menurut Mia, AAS dan AAM seharusnya menyetorkan pajak perusahaan masing-masing ke kas negara.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, AAS dan AAM tidak menyetorkan uang miliaran rupiah itu.

"Nah, dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa (AAS-AAM) ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN)," kata Mia.

Mia menguraikan, Rp 3,194 miliar itu terdiri dari Rp 2,3 miliar yang merupakan pungutan pajak PT TMR dan Rp 890 juta merupakan pungutan pajak PT AMR.

Baca juga: Terjadi Lagi, Mobil Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Margonda Depok

PT TMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan hasil tambang batu bara.

Sementara itu, PT AMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang.

Mia menambahkan, kasus perpajakan AAS dan AMR masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Menurut dia, setelah kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Kota Depok bakal menyerahkan Rp 3,194 miliar itu ke kas negara.

"Uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti perkara ini sudah inkrah," ujar Mia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com