DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menemukan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah berujar, kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang menjerat oknum pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok.
Oknum pegawai itu menggunakan dana hibah Pilkada 2020 sebanyak Rp 1,1 miliar untuk hiburan malam.
Baca juga: Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD oleh Pegawai Bawaslu Depok untuk Hiburan Malam
"Salah satunya terkait dengan itu (kasus Rp 1,1 miliar yang menjerat oknum Bawaslu Kota Depok). Cuma, yang itu kan fokus ke Rp 1,1 miliar. Nah ini, kami menyeluruh, Rp 15 miliarnya," ujar Ubaidillah melalui sambungan telepon, Jumat (28/7/2023).
"Masih ada kaitannya dengan yang digunakan untuk hiburan malam itu (Rp 1,1 miliar)," lanjut dia.
Namun, ia masih belum mengungkapkan keterkaitan kasus baru tersebut dengan kasus sebelumnya yang diusut pada September 2022.
Dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Depok 2020, Kejari Kota Depok telah memeriksa lebih dari 10 orang.
Menurut dia, saat memeriksa para saksi, Kejari Kota Depok menanyakan penggunaan dan pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Depok 2020.
Dana hibah Pilkada Kota Depok 2020 itu senilai Rp 15 miliar.
"Kami fokusnya terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah (saat memeriksa para saksi)," tutur dia.
Di satu sisi, Ubaidillah belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Kejari Kota Depok masih akan memanggil saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.
"Akan ada, di dalam proses penyidikan ini, akan ada dipanggil beberapa pihak-pihak (lain)," ucap dia.
Baca juga: Bawaslu Cianjur Turut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Depok 2020
Kasi Intel Kejari Depok saat itu, Andi Rio Rahmat Rahmatu, menduga oknum yang menyalahgunakan dana hibah itu merupakan pegawai Sekretariat Bawaslu Kota Depok yang turut melibatkan bendahara untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,1 miliar.
"Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok," kata Andi Rio, 5 September 2022.
Uang hibah yang dipakai oknum tersebut belum kembali ke rekening Bawaslu Kota Depok.
"Dana Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu kota Depok," imbuh dia.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Depok 2020, Kejaksaan Periksa Lebih dari 10 Saksi
Atas dugaan penyalahgunaan itu, kejaksaan langsung mengusut kasus tersebut.
"Kami telah resmi melakukan penanganan dan telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," ujar Andi Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.