Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Kurungan Tambahan Mario Dandy Maksimal 8 Bulan, Pihak D: Akal-akalan untuk Ringankan Terdakwa!

Kompas.com - 02/08/2023, 12:15 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban D (17), Mellisa Anggraini, menyanggah pernyataan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting soal masa kurungan tambahan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) jika tak sanggup membayar restitusi.

Mellisa mengatakan, hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Mario tak mungkin hanya delapan bulan penjara.

Menurut Mellisa, pernyataan itu hanya akal-akalan Jamin untuk meringankan hukuman terdakwa, mengingat Jamin dihadirkan oleh penasihat hukum Mario.

"Saya rasa dia hanya memilih jawaban yang meringankan untuk kepentingan terdakwa. Sebab, kalau mengacu pada tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), subsider atau pengganti terhadap restitusi bisa dipenjara lebih lama, lebih dari delapan bulan," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Hukuman tambahannya mungkin bisa selisih beberapa tahun atau beberapa bulan dari vonis utama. Intinya tak lebih tinggi dari ancaman pidana pokok," sambung dia.

Baca juga: Ragam Dalih Mario Dandy Soal Amarahnya yang Picu Penganiayaan D secara Membabi Buta

Oleh karena itu, Mellisa berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa lebih jeli untuk melihat perkara ini, terutama saat membuat tuntutan.

Ia berharap, jaksa menuntut Mario dengan tuntutan maksimal.

"Anggaplah ancaman maksimal 12 tahun, kemudian mereka mencoba mencari keringanan dengan alasan ini itu, dapat 10 tahun misalnya. Dari 10 tahun itu belum dikurangi remisi, dikurangi pembebasan bersyarat, dikurangi asimilasi, itu yang benar-benar dia jalani berapa tahun sih. Paling juga 4-5 tahun," tutur Mellisa.

"Jadi kami amat berharap jaksa berpihak kepada korban, sehingga dalam tuntutan nanti, yang pertama jaksa bisa menunjukkan keberpihakan kepada korban melalui tuntutan yang maksimal ancaman 12 tahun," imbuh dia.

Baca juga: Sesal Mario Dandy Usai Aniaya D, Tak Menyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu


Diberitakan sebelumnya, Jamin Ginting yang dihadirkan sebagai ahli meringankan atau A de Charge mengemukakan soal hukuman kurungan tambahan yang mungkin diterima Mario.

Jamin mengatakan, terdakwa hanya memperoleh kurungan maksimal selama delapan bulan bila lalai membayar restitusi.

Awalnya, penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, menanyakan kepada Jamin perihal hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa andai tak sanggup membayar restitusi.

"Apakah restitusi ini bisa diganti dengan pidana kurungan, misalnya suatu kondisi seseorang sudah diputus maksimal misalnya diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun, kemudian dia tidak sanggup untuk membayar restitusi sehingga ditambahlah kurungan itu. Apakah ada aturan hukum yang mengatur itu?" tanya Andreas kepada Jamin.

"Tentu dalam semua tindak pidana kalau ada terkait dengan apakah namanya uang pengganti, apakah yang terkait dengan denda yang tidak dibayar atau uang pengganti atau restitusi, itu bisa disubsiderkan menjadi kurungan. Nah, kalau tadi saya katakan di Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 13 diatur itu, yaitu kaitannya jika dia tidak bisa membayar restitusi maka dia bisa diganti dengan kurungan," jawab Jamin.

Baca juga: Pernah Diisukan Kabur Usai Isi Bensin Full Tank di SPBU Bintaro, Mario Dandy Bantah

Mendengar jawaban itu, Andreas lalu menanyakan soal kemungkinan hukuman tambahan bagi seseorang yang lalai membayar restitusi.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com