JAKARTA, KOMPAS.com - Karenina Maria Anderson diciduk polisi atas penyalahgunaan narkotika. Artis berusia 40 tahun itu mendapatkan narkoba jenis ganja dari wanita berinisial P secara gratis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, P memberikan barang haram itu pada bulan lalu.
P memberikan sebungkus kertas putih berisi ganja dan dua linting ganja siap pakai kepada tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Artis Karenina Anderson Dapat Ganja Gratisan dari Seseorang
"Dari dua linting ganja siap pakai yang didapat, tersangka kedapatan memakai satu linting ganja tersebut di dalam mobil. Dia memakainya di sekitar Pasar Ciputat, Tangerang Selatan," kata Ardhy di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Kini, polisi tengah memburu pemasok ganja terhadap Karenina.
Polisi bahkan telah memasukkan P dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih dilakukan penyelidikan untuk si P ini, apakah ada hubungannya dengan tersangka," ungkap Ardhy.
"Kami menduga mereka berdua berteman, dia perempuan juga, tapi bukan dari kalangan seleb. Intinya saat ini masih kami kejar dan sudah berstatus DPO si P ini," sambung dia.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Artis Karenina Anderson Minta Maaf karena Pakai Ganja
Sebagai informasi, Karenina diciduk di kediaman pribadinya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,4 gram.
Barang bukti terdiri ganja yang belum dilinting seberat 4,1 gram dan ganja lintingan dengan berat 0,3 gram.
Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan barang haram tersebut.
Namun, karena kasus ini merupakan yang pertama bagi tersangka, kepolisian merekomendasikan Karenina direhabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.