JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi diterima Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan tersebut.
Dua laporan yang dimaksud yakni, pelapor atas nama S Hidayat Hasibuan, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Baca juga: Terima Laporan Rocky Gerung Hina Presiden, Polisi: Itu Delik Biasa
Kedua, pelapor atas nama Ferdinand Hutahaean, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Di tengah riuhnya kasus tersebut, peputusan Polda Metro Jaya menerima dan menyelidiki kedua laporan tersebut menuai pro dan kontra.
Pasalnya, laporan polisi (LP) serupa dari relawan Jokowi sempat ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (31/7/2023).
Kuasa hukum Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Ferry Manulang mengatakan, harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
Baca juga: Polisi Belum Jelaskan Alasan Laporan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi Termasuk Delik Biasa
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.
Polda Metro Jaya belum memberikan alasan mengapa laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi disebut aduan delik biasa. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, polisi tak bisa terima laporan atas Rocky Gerung karena kasus itu bukan delik biasa.
Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan.
Baca juga: Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Kini Lakukan Penyelidikan
"Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu merupakan delik aduan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Menurut Fickar, tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo tertuang dalam pasal 218 juncto 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Adapun bunyi pasal 218 KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
"Jika Polda Metro Jaya memproses pakai pasal penghinaan, berarti (mereka) belum baca KUHP baru," ucap Fickar.
Baca juga: Bareskrim Terima Laporan PDI-P Soal Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi