Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Rocky Gerung Tak Bisa Pakai Pasal Penghinaan, Pakar Hukum: Harus Jokowi yang Melapor Langsung

Kompas.com - 03/08/2023, 05:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon berujar, kepolisian tidak bisa begitu saja menerima laporan atas Rocky Gerung.

Seperti diketahui, pengamat politik itu dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tersebar melalui potongan video yang tersebar di media sosial.

Menurut Boris, apabila yang dilaporkan itu berkaitan dengan penghinaan terhadap Jokowi sebagai presiden, maka laporan itu tidak bisa diterima karena kasusnya itu merupakan delik aduan.

Baca juga: Polisi Belum Jelaskan Alasan Laporan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi Termasuk Delik Biasa

"Sehingga yang harus melapor adalah Pak Jokowi langsung. Bila bukan Presiden Jokowi langsung yang lapor, maka laporan tidak bisa diterima," ucap Boris kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Adapun ketentuan delik aduan itu tertuang dalam Pasal 72 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyinya, selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan.

Menurut Boris, kalau yang dilaporkan adalah soal penghinaan kepada presiden tapi bukan Jokowi langsung yang melapor tapi laporan tersebut diterima, maka itu tidak tepat.

Pakai delik biasa

Belakangan, laporan terhadap Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Jokowi sudah diterima Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jokowi Dihina, Relawan Akan Gelar Aksi Tuntut Penangkapan Rocky Gerung

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.

Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) merupakan delik biasa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi.

Baca juga: Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Kini Lakukan Penyelidikan

Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum memberikan alasan mengapa laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi disebut aduan delik biasa. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, polisi tak bisa terima laporan atas Rocky Gerung karena kasus itu bukan delik biasa.

"Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu merupakan delik aduan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Duduk perkara

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com