Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Rocky Gerung Tak Bisa Pakai Pasal Penghinaan, Pakar Hukum: Harus Jokowi yang Melapor Langsung

Kompas.com - 03/08/2023, 05:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon berujar, kepolisian tidak bisa begitu saja menerima laporan atas Rocky Gerung.

Seperti diketahui, pengamat politik itu dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tersebar melalui potongan video yang tersebar di media sosial.

Menurut Boris, apabila yang dilaporkan itu berkaitan dengan penghinaan terhadap Jokowi sebagai presiden, maka laporan itu tidak bisa diterima karena kasusnya itu merupakan delik aduan.

Baca juga: Polisi Belum Jelaskan Alasan Laporan Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi Termasuk Delik Biasa

"Sehingga yang harus melapor adalah Pak Jokowi langsung. Bila bukan Presiden Jokowi langsung yang lapor, maka laporan tidak bisa diterima," ucap Boris kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Adapun ketentuan delik aduan itu tertuang dalam Pasal 72 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyinya, selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan.

Menurut Boris, kalau yang dilaporkan adalah soal penghinaan kepada presiden tapi bukan Jokowi langsung yang melapor tapi laporan tersebut diterima, maka itu tidak tepat.

Pakai delik biasa

Belakangan, laporan terhadap Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Jokowi sudah diterima Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jokowi Dihina, Relawan Akan Gelar Aksi Tuntut Penangkapan Rocky Gerung

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.

Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) merupakan delik biasa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi.

Baca juga: Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Kini Lakukan Penyelidikan

Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum memberikan alasan mengapa laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi disebut aduan delik biasa. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berujar, polisi tak bisa terima laporan atas Rocky Gerung karena kasus itu bukan delik biasa.

"Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu merupakan delik aduan," ucap Fickar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Duduk perkara

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com