JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga ketat oleh massa pendukung pada Kamis (3/8/2023) pagi.
Penjagaan dilakukan seiring rencana eksekusi rumah tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, ada puluhan orang yang menolak eksekusi tersebut. Puluhan orang itu tampak mengenakan kemeja putih bertuliskan Bajul Rowo. Mereka terlihat baik di dalam halaman rumah atau di luar rumah.
Dua spanduk bernada penolakan mereka bentangkan dan juga dipasang di pagar rumah yang akan disita.
Baca juga: Tak Terima Rumah Guruh Soekarnoputra Disita, Massa Geruduk PN Jaksel
"Rumah Merah Putih Ini Adalah Rumah Anak Bangsa. Merah Putih Harga Mati," demikian tulisan di salah satu spanduk tersebut.
"Selamatkan Rumah Bung Karno," tulis spanduk yang lain.
Tak hanya itu, satu mobil komando juga ada di dekat rumah tersebut. Salah seorang orator juga terus meneriakkan kalimat penolakkan.
"Kita berada di sini, intinya kita ingin memperjuangkan rumah sejarah kita. Yang perlu kita ketahui, rumah ini sangat bersejarah kawan-kawan," ujar salah satu orator di atas mobil komando.
Baca juga: Kalah Gugatan, Rumah Guruh Soekarnoputra di Jaksel Bakal Disita Pengadilan
Adapun hingga pukul 09.55 WIB, proses eksekusi juga tak kunjung dilakukan.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan berencana menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023) lalu.
Baca juga: Potret Rumah Mewah Guruh Soekarno Putra yang Bakal Disita PN Jakarta Selatan
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.
Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.
Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.