JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat bakal menindak tegas para pelaku tawuran, termasuk yang masih berusia remaja.
Pasalnya, pola-pola pembinaan yang selama ini dilakukan dianggap tidak efektif sehingga pelaku tawuran kembali beraksi.
Pola-pola pembinaan yang dimaksud yaitu membuat pernyataan, menandatangani materai, dan wajib lapor.
Baca juga: Hendak Jual Celurit untuk Tawuran, 3 Remaja di Ditangkap di Jakut
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dia tak lagi bisa menoleransi perilaku remaja yang tawuran.
“Yang memang terbukti memiliki senjata tajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/8/2023).
“Jangan berpikiran bahwa anak-anak enggak bisa diproses hukum. Bisa. Di bawah 17 tahun bisa kami proses, karena UU-nya ada,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, ada peningkatan kasus tawuran di kawasan Jakarta Pusat dari Juni hingga Juli 2023.
Berdasarkan catatan, ada belasan kasus tawuran selama Juli 2023 di kawasan Johar Baru, Sawah Besar, dan Tanah Abang.
Baca juga: Angka Tawuran di Jakpus Meningkat pada Juli, 90 Persen Pelakunya Remaja
“Memang, kalau kami lihat per bulan dari perbandingan Juni ke Juli, ada peningkatan. Khususnya tawuran,” ujar Komarudin.
Sekitar 90 persen pelaku tawuran masih berusia remaja, baik itu pelajar atau pun yang putus sekolah.
Komarudin menilai, sebagian besar dari mereka hanya anak-anak yang tengah mencari jati diri dan salah pergaulan. Apalagi saat ini baru memasuki tahun ajaran baru.
“Kami melihat pola yang mereka lakukan hanya sekedar anak-anak yang gaya-gayaan setelah kami dalami. Biasanya dipengaruhi seniornya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.