JAKARTA, KOMPAS.com - Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga remaja yang kedapatan hendak menjual senjata tajam jenis celurit kepada orang tak dikenal (OTK).
Tiga remaja yang berhasil diamankan itu berinisial RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).
“Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya pada Kamis (3/8/2022).
Baca juga: Tawuran Geng JakTang Vs Matador di Tangerang, Pemuda Dibacok dan Disiram Air Keras
Ketiga remaja itu memasarkan celurit melalui akun Facebook, lalu lanjut berkomunikasi dengan calon pembeli lewat percakapan WhatsApp.
Kemudian, kedua belah pihak bertemu di sebuah tempat yang sudah disepakati.
“Mereka bertemu atau biasa disebut COD,” ucapnya.
Gidion menjelaskan, penangkapan ini diperlukan karena senjata itu diduga hendak digunakan pembelinya untuk tawuran.
“Ini langkah kami untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara,” ucap Gidion.
Baca juga: Dukung Pemprov DKI Cabut KJP Siswa Tawuran, Golkar: Bantuan Hanya untuk Mereka yang Niat Sekolah
Gidion menuturkan, setiap orang yang memiliki dan menjual senjata tajam tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas.
“Nah, saya mau sampaikan bahwa memiliki senjata tajam itu ada sanksi pidananya. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” imbuhnya.
“Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.