JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST (72), Daniel Tourino Voll menyebut, RI telah menghasut 13 dari 21 Ketua RT untuk melayangkan mosi tidak percaya terhadap kliennya.
Aksi penghasutan tersebut, diklaim Daniel, berdasarkan beberapa rekayasa tuduhan dan hasil rekaman suara panggilan telepon antara kliennya dengan RI yang diduga bernada pelecehan seksual secara verbal.
“Dengan rekaman tersebut, kemudian oknum RI menggunakannya untuk menghasut 13 Ketua RT, untuk mengajukan surat mosi tidak percaya ke Camat Penjaringan,” kata Daniel saat ditemui di Sekretariat RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Akui Goda Warganya Bernada Seksual, Ketua RW di Pluit Sebut hanya Candaan
Daniel merinci, rekayasa tuduhan dari 13 Ketua RT bersama RI yang mendasari mosi tidak percaya itu meliputi tidak menjaga kerukunan serta keharmonisan, bicara dengan nada celaan, tidak melayani keluhan warga, dan tidak transparan.
Oleh karena itu, Camat Penjaringan Depika Romadi memerintahkan Sumarno, yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Pluit, mengadakan pertemuan musyawarah pembinaan untuk membahas tuduhan tersebut.
Pertemuan berlangsung sebanyak dua kali di ruang rapat Sekretariat RW 06 Kelurahan Pluit pada 8 Oktober 2022 dan 8 November 2022.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Merasa Dijebak
"Namun kemudian tuduhan tersebut tidak terbukti dan dinyatakan permasalahan dianggap selesai sesuai notulen rapat tertanggal 8 Oktober 2022 dan 8 November 2022 yang telah ditandatangani lurah serta camat," ungkap Daniel.
Dengan begitu, ST akhirnya mengundang semua pihak untuk hadir dalam acara silaturahmi dan ramah tamah di Restoran Pondok Kemangi Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2 Desember 2022.
Daniel menekankan, pertemuan itu sebenarnya diharapkan bisa mencairkan suasana antar pihak setelah bersitegang selama beberapa waktu terakhir.
Pertemuan tersebut dihadiri 13 Ketua RT, Depika Romadi beserta staf dari Kecamatan Penjaringan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua RW di Pluit yang Lecehkan Warganya Tak Ditahan
Namun ST terkejut. Ternyata RI melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Menurut Daniel, laporan RI itu sebagai upaya yang bersangkutan untuk menjatuhkan kliennya dari Ketua RW 06 Pluit.
Sebagai informasi, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Desak Ketua RW Tersangka Pelecehan Warga di Pluit Dicopot
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena ST diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah ST resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan ST tak kunjung ada jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.