JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 06 Pluit, ST (72), bersurat ke Plt Lurah Pluit Jason Simanjuntak agar berhati-hati dalam membuat keputusan.
Surat tersebut dilayangkan ke Jason usai ST ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota LMK Kelurahan Pluit dari RW 06, berinisial RI.
Hal tersebut diakui oleh kuasa hukum ST, Daniel Tourino Voll, saat ditemui di Sekretariat RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Pengacara Ketua RW di Pluit: RI Gunakan Rekaman Telepon untuk Jatuhkan Klien Saya
"Kami juga sudah menyurat kepada pihak kelurahan dengan membuat surat pencegahan agar kelurahan berhati-hati dalam mengambil sikap, terutama terkait pemberhentian," ucap Daniel.
Menurut dia, segala bentuk proses hukum selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan begitu, bagi Daniel, Kelurahan Pluit tidak bisa memberhentikan ST sebagai Ketua RW sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Baca juga: Ketua RW di Pluit Klaim Kasus Pelecehan Seksual Dilatarbelakangi dengan Permintaan Jabatan
"Jadi harus selesai secara putusan inkrah, baru bisa diputuskan ya mengenai itu," tegas Daniel.
Sebagai informasi, RI memang sempat bersurat kepada Jason usai ST ditetapkan sebagai tersangka.
Surat tersebut merupakan permintaan RI terhadap Jason agar segera menonaktifkan ST sebagai Ketua RW mengingat statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Kami sudah bersurat secara resmi sebanyak dua kali, tapi belum ada tanggapan," kata kuasa hukum RI, Steven Gono saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Pengacara Ketua RW di Pluit: Korban Punya Rekaman yang Dipakai untuk Hasut 13 Ketua RT
Untuk diketahui, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena ST diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.
Baca juga: Akui Goda Warganya Bernada Seksual, Ketua RW di Pluit Sebut hanya Candaan
Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah ST resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan ST tak kunjung ada jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.