JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan tabung elpiji di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan Ciputat, Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini.
Enam di antaranya adalah pemilik dan karyawan toko pengoplos gas di Depok.
Baca juga: Waspada, Elpiji Oplosan Beredar di Jaksel, Bisa Picu Kebakaran Rumah
Sementara di Ciputat, polisi menangkap dua pelaku yang merupakan pemilik dan karyawan toko.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan di dua tempat yang berbeda," ucap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
"Tanggal 20 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di Cimanggis, Depok, dan Tanggal 31 Juli 2023 pukul 03.00 WIB di Ciputat, Tangerang Selatan," tambah dia.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kg.
"Dari tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan, melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi," kata dia.
Ia melanjutkan, kegiatan ini sudah dilakukan para pelaku sejak Januari 2023.
Pelaku menjual kembali tabung elpiji yang sudah dioplos ke warung-warung di kawasan Depok dan Tangerang Selatan.
Para pelaku menjual gas dengan harga lebih murah dari yang ditetapkan pemerintah.
"Pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi dijual dengan harga Rp. 125.000 sampai Rp180.000 per tabung," kata Ade.
"Padahal, harga resmi isi tabung gas 12 kg nonsubsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 205.000," tutur dia.
Baca juga: 5 Tahun Jadi Pengoplos, Pria Ini Beberkan Cara Bedakan Gas Elpiji Asli dengan Oplosan
Atas kejahatan ini, delapan pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.