Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Anak, Bukan Penganiayaan Terencana

Kompas.com - 22/08/2023, 16:24 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20) memohon kepada Majelis Hakim supaya kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan anak.

Hal itu diungkapkan Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Izin dengan kerendahan hati dan penuh harap agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini, menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia di ruang sidang.

Baca juga: Maaf dan Kekecewaan Mario Dandy dalam Nota Pembelaan...

Andreas menilai kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Ia mengeklaim, Mario hanya melakukan kekerasan terhadap anak D (17) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014.

"Menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Andreas.

Oleh karena itu, ia berharap kliennya diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Terlebih, Mario berada dalam masa penyesalan selama mendekam di balik jeruji besi.

"Semasa terdakwa menjalani penahanan, dia tenggelam dalam rasa bersalah oleh karena perbuatannya menempatkan keluarga dalam kesulitan khususnya kepada sang ayah," tutup Andreas.

Baca juga: Saat Mario Dandy Tak Terima Dicap sebagai Pelanggar Hukum, Timbulkan Kebencian Meluas kepada Keluarganya

Sebagai informasi, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023) siang.

Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.

Baca juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut Hukuman Maksimal, Sebut Itu Hancurkan Seluruh Hidupnya

Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com