JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, telah memberi sanksi kepada penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang diduga terlibat pembakaran sampah.
Anggota PJLP itu diduga terlibat pembakaran sampah di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Sudah kita temui petugas yang ada di sana. Dan untuk cara penindakan kami menerapkan sanksi kepada PJLP yang ada di sana yang masih melakukan bakar sampah," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Dinas LH DKI Akui Ada Pembakaran Sampah di Lahan Pemprov yang Libatkan PJLP
Namun, Asep tak menyebutkan sanksi yang diberikan kepada PJLP dan lokasi lahan pembakaran sampah itu.
Ia mengaku laporan permasalahan itu telah diterima sebelum anggota Komisi D DPRD DKI Justin Adrian menyampaikannya.
"Soal pembakaran sampah di lahan Pemda. Saya juga kemarin menerima laporan itu ada di lahan Pemda itu memang ada bakar sampah," kata Asep.
Sebelumnya, Justin mengatakan pembakaran sampah saat ini bukan lagi berada di tanah milik warga, tapi juga di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait bakar sampah. Itu lahan Pemprov DKI itu dibuat bakar sampah," ujar Justin.
Namun Justin tak menyebut wilayah pembakar sampah di lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Baca juga: Petani di Tangerang Bakar Jerami dan Bikin Polusi: Enggak Ada yang Melarang
Ia pun menilai bahwa pengawasan dan penindakan Dinas LH masih lemah soal pembakaran sampah.
"Saya berpikir apa sudah kerja sama dengan LH juga? untuk bisnis pembakaran sampah. Jadi mohon maaf jangan salahkan saya juga, kalau tidak ada penindakan saya anggap LH sudah kerja sama dengan oknum pembakar sampah," ucap Justin.
Menurut Justin, pembakaran sampah saat ini sudah menjadi lahan usaha.
Masyarakat yang tidak ingin membayar biaya pengangkutan sampah justru mengeluarkan restribusi ke oknum pembakar sampah.
"Yang tak mau bayar untuk sampah diangkut mereka bayar saja untuk sampahnya diangkut oleh para pembakar-pembakar sampah. Ini sudah menjadi lahan usaha juga," kata Justin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.