JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah motor terparkir di trotoar depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023) pagi.
Motor-motor itu diparkir di trotoar karena kendaraan dilarang masuk ke area Gedung DPRD DKI Jakarta.
Belum diketahui alasan kendaraan tak boleh masuk. Sebab, sejauh ini, baru Dinas Lingkungan Hidup DKI yang menyatakan melarang pegawai membawa kendaraan bermotor ke kantor setiap Rabu.
"Belum boleh (masuk) dulu. Kalau dikasih masuk, yang lain pada iri, lalu ikutan," ujar seorang petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Keempat di Dunia
Pantauan Kompas.com di lokasi, pengendara yang dilarang masuk langsung memarkirkan motor di trotoar depan Gedung DPRD.
Salah motor itu berpelat merah, menandakan digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Larangan itu juga membuat para pegawai memarkirkan motor di lahan kosong yang berlokasi tak jauh dari Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lahan kosong itu cukup luas, diperkirakan bisa menampung puluhan motor dan belasan mobil.
Baca juga: Niat Mahasiswa UI Habisi Nyawa Juniornya Baru Muncul Secara Spontan di Hari Pembunuhan
Di lahan kosong tersebut tertulis tarif parkir Rp 5.000 untuk satu kendaraan. Nominal tarif parkir liar itu tertulis di kertas putih yang ditempel di batang pohon.
Setelah memarkirkan kendaraan, sejumlah pegawai berjalan kaki dari lahan kosong dan memasuki Gedung DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.