DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, dituntut penjara seumur hidup.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
"Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Tohom Hasiholan di ruang sidang PN Depok, Rabu.
Baca juga: Anggota Densus Ungkap Perbincangan Terakhir dengan Sopir Taksi Online yang Dibunuhnya
Mendengar tuntutan ini, Haris yang mengenakan baju koko hanya tertunduk lesu.
Usai Tohom rampung membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna mengizinkan Haris berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Agus Kristianto Sihaloho.
"Silakan saudara Haris berkonsultasi dengan pendamping hukum," sebut Mathilda.
Haris lalu bergeser ke sisi kuasa hukumnya. Tak terdengar apa obrolan kedua orang itu.
Setelah rampung berkonsultasi, Haris kembali ke tempat duduknya di tengah ruang sidang.
Agus Kristianto menyebutkan, berdasar konsultasi dengan Haris, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88: Sampai Detik Ini, Tak Ada Permintaan Maaf!
"Saudara Haris makan mengajukan nota pembelaan," sebut Agus.
"Kalau begitu, pembelaannya disiapkan dan bicakan pekan depan," jawab Mathilda.
"Siap Yang Mulia," kata Agus.
"Sidang dilanjutkan tanggal 6 September (2023)," Mathilda mengakhiri sidang.
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.