TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan seorang remaja berinisial MBF (16) tewas di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.
Tiga tersangka berinisial Y (22), R (22), dan I (21) menganiaya MBF hingga tewas dalam kasus tawuran tersebut.
"Y perannya membacok, sedangkan R dan I membawa sajam," kata Darma saat dihubungi, Senin (4/9/2023).
Selain membawa sajam, R pun juga berperan membawa kabur motor MBF.
"R juga mengambil motor korban, diambil secara paksa," ucap dia.
Baca juga: Remaja Tewas Dalam Tawuran di Serpong Tangsel, 3 Pelaku Ditangkap
Adapun, kronologi tawuran itu bermula ketika dua kelompok remaja tersebut janjian melalui media sosial.
Kemudian, kedua kelompok remaja itu bertemu dan saling serang di Jalan Ciater, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Rupanya, satu kelompok pun kocar-kacir sehingga MDF tertinggal dibacok oleh pelaku.
"Karena tidak berimbang, maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya sehingga tersangka Y membacok korban," ucap Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu.
Akibatnya, MBF tewas karena mendapatkan luka bacok pada bagian punggungnya.
Baca juga: Tewasnya 2 Remaja Bercelurit Usai Tabrak Tiang Listrik di Meruya, Korban Diduga Hendak Tawuran
"Korban mengalami luka terbuka di bagian punggung diduga akibat benda tajam," ucap Bayu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 juncto Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"(Para tersangka) terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.