JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta menjawab salah satu tuntutan warga Rusunawa Marunda Cluster C yang meminta penurunan tarif sewa Rusunawa Nagrak.
Untuk diketahui, ratusan warga yang tercatat dalam 451 kartu keluarga (KK) dan tinggal di Rusunawa Marunda Cluster C direlokasi ke Rusunawa Nagrak.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Dinas PRKP DKI Jakarta Uye Yayat Dimyati menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona.
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan Relokasi Penghuni Rusunawa Marunda Rampung September Ini
"Ketika terjadi Covid-19, Gubernur mengeluarkan Pergub 61. Dalam Pergub 61 itu ada pembebasan denda dan retribusi akibat Covid-19," kata Uye saat ditemui Kompas.com di Kantor UPRS II Dinas PRKP DKI Jakarta, Rusunawa Marunda Blok D2, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (4/9/2023).
"Jadi, warga rusun sekarang ini, sejak April 2020 sampai saat ini masih gratis, belum bayar," ucap Uye menekankan.
Pasalnya, Uye memastikan Peraturan Gubernur tersebut hingga saat ini belum dicabut.
Mengenai permintaan penurunan biaya sewa di Rusunawa Nagrak, Uye mengimbau warga agar tidak perlu khawatir selama Pergub belum dicabut.
"Kalau misalnya, 'Pak, ini berat banget, kita lagi pemulihan ekonomi', betul. Makanya sampai sekarang, kita masih mengikuti Pergub itu bahwa warga itu sampai saat ini tidak dipungut biaya," ujar Uye.
Baca juga: Direlokasi ke Rusun Nagrak, Warga Rusunawa Marunda Blok C5 Mulai Kemasi Barang-barang
Sampai saat ini, Uye memastikan bahwa seluruh penghuni Rusunawa di DKI Jakarta tidak dipungut biaya sewa.
Namun, mereka tetap wajib membayar air dan listrik.
"Kalau sekarang hidup di Marunda, di Cluster C hanya bayar air dan listrik, di sana pun sama seperti itu. Sebetulnya ini kesempatan, ketika kita mau memindahkan warga yang di sini ke sana, semuaya dengan kondisi yang ada, biaya masih gratis," kata Uye.
Meski demikian, Uye mengaku sudah bersurat kepada Plt Dinas PRKP DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum mengenai permintaan dari warga Rusunawa Marunda Cluster C yang direlokasi ke Rusunawa Nagrak.
"Saya sendiri sudah mengajukan surat ke pimpinan bahwa ada permohonan dari warga supaya seperti ini, ada keringanan dan segala macam. Nah, ini karena menyangkut masalah tarif, nanti diserahkan ke sana," tutur Uye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.