JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Rusunawa Marunda Cluster C yang direlokasi ke Rusunawa Nagrak meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menambah rute bus sekolah dari Nagrak ke Marunda.
Ketua RT 005/RW 12 Kelurahan Marunda, Saharudin Samad menegaskan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada lagi anak yang terlambat sekolah.
“Memohon kepada Pemprov DKI Jakarta agar menambah jalur atau akses untuk bus sekolah buat anak-anak kita agar tidak terlambat lagi ke sekolah,” kata Saharudin saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Bukan hanya itu, Saharudin juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar segera menambah layanan gratis mikrotrans JakLingko dari Nagrak ke Marunda.
“Dan juga buat transportasi seperti JakLingko, ditambah lagi, khususnya Nagrak - Marunda,” tutur Saharudin.
“Karena, kami kalau dari Nagrak mau ke Marunda, itu bisa tunggu satu sampai dua jam, baru bisa dapat. Mohon perhatiannya dari bapak-bapak Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.
Terlepas dari permintaan itu, Saharudin yang mewakili warga Rusunawa Marunda Cluster C juga memohon kepada Pemprov DKI mengenai besaran tarif sewa per bulan di Rusunawa Nagrak.
Baca juga: Rute Bus Tak Sampai dan Angkot Jarang di Rusun Nagrak, Anak-anak Terlambat Sekolah
Sebab, biaya sewa di Rusunawa Nagrak memberatkan sebagian warga Rusunawa Marunda mengingat mereka tidak memiliki penghasilan tetap.
Ia menyadari bahwa hingga saat ini penghuni Rusunawa masih digratiskan karena ada salah satu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang belum dicabut.
Peraturan tersebut adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Otomatis, warga merasa resah. Yang di mana, oke, mungkin kami dalam satu tahun ini gratis. Cuma, pada saat Pergub dicabut, itu menjadi kegelisahan warga yang ada," ujar Saharudin.
Baca juga: Warga yang Dipindah ke Rusunawa Nagrak Sulit Akses Transportasi Umum, Tunggu Angkot sampai 2 Jam
Namun, Saharudin memikirkan bagaimana nasib warga apabila Pergub DKI Jakarta tersebut sewaktu-waktu dicabut sehingga penghuni rusunawa diwajibkan kembali untuk bayar tarif per bulan.
"Intinya, mengenai kegelisahan itu, apakah mereka sanggup bayar? Apakah mereka nantinya akan diusir karena tidak sanggup dibayar? Itu yang menjadi kegelisahan warga," tutur Saharudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.