JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan seharusnya kepolisian tak langsung mengabaikan kondisi Mega Suryani Dewi (24) usai mengaku rukun dengan suaminya, Nando (25).
Berdasarkan keterangan kakak korban, Mega pernah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Bekasi pada awal Agustus lalu.
Meskipun telah mengaku rukun dengan suaminya, ternyata Mega masih terus mengalami kekerasan dan berujung tewas di tangan Nando pada Kamis (7/9/2023) di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Bantahan Polisi Saat Dituding Cueki Laporan KDRT hingga Mega Tewas di Tangan Suami
Dalam kasus ini, ucap Siti, seharusnya polisi memberikan hak perlindungan, pengawasan sementara, dan pembatasan ruang gerak pelaku.
"Dengan mengenali siklus kekerasan dan indikasi potensi femisida (pembunuhan), maka kepolisian sebaiknya melakukan pengawasan terhadap pelaku," ucap Siti kepada Kompas.com, dikutip Kamis (14/9/2023).
Namun, ucap Siti, masih dibutuhkan mekanisme siapa yang harus mengawasi demi memastikan tidak kekerasan tidak terjadi kembali atau pelanggaran perintah perlindungan.
Adapun perintah untuk memberikan perlindungan pada korban tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 20223 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca juga: Polisi Tak Boleh Hentikan Proses Hukum KDRT meski Korban Mengaku Sudah Rukun
Dalam Pasal 16 ayat (1) , kata Siti, polisi wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan KDRT.
Menurut Siti, pengawasan itu bisa melibatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ada di desa atau kelurahan dengan patroli atau mengunjungi korban sesekali.
Dengan demikian, tugas pengawasan tak sepenuhnya dibebankan kepada penyidik atau kepolisian. Namun, penyidik yang bisa menilai potensi peningkatan intensitas kekerasan.
"Atau juga untuk memastikan ketika korban memilih tidak melanjutkan proses hukumnya, bisa dipastikan kekerasan tidak terjadi lagi," ucap Siti.
Baca juga: Laporan KDRT Tak Disetop, Hukuman Suami Pembunuh Istri di Bekasi Bakal Lebih Berat
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi sebelumnya membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum dia tewas dibunuh suaminya.
"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Gogo menjelaskan, Mega membuat laporan pada Agustus 2023. Polisi mengarahkan korban untuk melakukan visum. Setelah menyerahkan hasil visum itu, Mega pulang.
Ketika itu Mega akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan berkait laporannya. Namun, Mega tidak hadir pada waktu yang ditentukan untuk pemeriksaan.
Baca juga: Penderitaan Ibu Muda di Bekasi Sebelum Dibunuh Suami: Dikunci di Dalam Kontrakan Usai Alami KDRT