Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober Nanti, PJLP DKI Bakal Terima Rapelan Gaji Penyesuaian UMP 2023

Kompas.com - 15/09/2023, 10:47 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta akan merapel nominal gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang saat ini belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 saat ini diketahui Rp 4,9 juta dari yang sebelumnya Rp 4,6 juta.

Hal itu dipastikan dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023 yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/8/2023).

"Dalam rapat anggaran APBDP 2023, saya mempertanyakan kepada asisten pemerintahan pak Sigit (Wijatmoko). Kapan DKI akan membayarkan sisa selisih UMP 2023 kepada PJLP?" ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Anggota DPRD DKI Sebut Banyak PJLP Ngadu Gaji Masih di Bawah UMP 2023

"Terus langsung dijawab sama Pak Aspem bulan Oktober 2023, semua akan diselesaikan gitu," kata anggota Fraksi Gerindra itu.

Menurut Purwanto, kenaikan gaji dan rapel dari upah PJLP yang belum sesuai UMP 2023 langsung dipastikan waktu realisasinya setelah dipertanyakan ketiga kalinya dalam rapat.

"Ini pertanyaan saya yang ketiga kali dalam forum rapat sebelumnya bulan Juni dan Agustus saya juga menyampaikan juga," ucap Purwanto.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Michael Rolandi Cesnanta Brata sebelumnya menyatakan kenaikan gaji bagi PJLP DKI yang belum sesuai UMP 2023 akan segera dilakukan.

Baca juga: Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Heru Budi Belum Tanda Tangani Kepgub

Semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta.

Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.

"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta," ucap Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di Dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," tambah Michael.

Baca juga: Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Pemprov DKI Janji Akan Naik Setelah APBD Perubahan

Ia sebelumnya juga mengemukakan, keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pembahasan APBDP 2023.

Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI.

"Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak," ujar Michael.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com