JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk mewajibkan seluruh warga Jakarta mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah Ibu Kota resmi pindah ke IKN pada 2024 mendatang.
Namun, rencana tersebut justru ditentang oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai rencana penggantian KTP warga Jakarta usai Ibu Kota pindah hanya akan memberi beban baru bagi negara maupun masyarakat.
Baca juga: Tolak Rencana Penggantian KTP DKI ke DKJ, Fraksi PSI: Pemborosan Anggaran dan Persulit Warga
Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mengatakan, rencana penggantian KTP bagi warga Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah bukanlah suatu prioritas.
William menganggap rencana tersebut pada akhirnya menjadi ajang pemborosan anggaran.
"Tidak perlu cetak ulang (KTP) karena akan menghabiskan anggaran," ungkap William dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
William menjelaskan, ada lebih dari 11 Juta penduduk di Jakarta.
Jika rencana pencetakan ulang KTP harus dilakukan, akan ada begitu banyak dana yang harus dikeluarkan.
Baca juga: Sekda DKI: Warga Jakarta Harus Ganti KTP Setelah Ibu Kota Pindah
"Berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan," ujarnya.
Selain memboroskan, penggantian KTP DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) juga akan membuat repot warga.
Sebab, warga harus bisa meluangkan waktu untuk mendatangi kelurahan dan mencetak ulang kartu identitasnya.
Hal itu pada akhirnya juga akan membuat petugas kelurahan kewalahan melayani warga yang diwajibkan mengganti KTP DKI dengan DKJ.
"Akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di KTP," kata William.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP setelah Ibu Kota resmi berpindah pada 2024.
Baca juga: Sekda DKI: Sosialisasi Penggantian KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).