JAKARTA, KOMPAS.com - Penggantian KTP warga Jakarta ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) harus dijadikan momentum perbaikan data kependudukan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Basri Baco ketika menanggapi soal rencana penggantian KTP DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Ini juga kan bertahap, artinya sambil kita juga benahi data penduduk DKI Jakarta masih banyak perbaikan," ujar Basri Baco saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).
"Sekalian ganti Foto terbaru karena data sekarang kan masih pada pakai foto lama," sambungnya.
Baca juga: Mengaku WNI dan Punya KTP, Tiga WN Kamerun Ditangkap Saat Coba Bikin Paspor di Imigrasi Tangerang
Menurut Basri Baco, penggantian KTP warga Jakarta ketika Ibu Kota pindah pada 2024 sudah seyogyanya dilakukan.
Sebab, terdapat perubahan status Jakarta yang berdampak pada data kependudukan masyarakat.
"Ya sudah kebutuhan dan wajib kan. Seumur hidup juga kan pane KTP-nya," kata Basri Baco.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut bahwa seluruh warga Jakarta harus mengganti KTP setelah Ibu Kota resmi berpindah pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, pencetakan ulang KTP warga bakal dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Joko di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Jokowi Bakal Resmikan Groundbreaking Kawasan Terpadu Garapan Swasta di IKN
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
"Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian. Jadi nanti di print ulang saja. Anggaran dan blangkonya kami siap toh, kan itu masih tahun depan," kata Joko.
Sebagai informasi, Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun ibu kota Indonesia akan pindah ke Nusantara.
Wacana ini diusung melalui pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.