JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membentuk kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur pada 2024.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini masih dibahas pemerintah pusat.
Dalam Pasal 40 RUU DKJ, dijelaskan bahwa kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta akan dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan di wilayah DKJ dengan daerah kabupaten/kota penyangga.
"Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," demikian dikutip Kompas.com pada Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur Akan Dibentuk Usai Ibu Kota Pindah, Ini Tugasnya
Sinkronisasi pembangunan yang dimaksud mencakup penyelarasan dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan di Jabodetabekpunjur yang termasuk di dalam Aglomerasi Metropolitan Jakarta.
Adapun RUU DKJ itu didapatkan dari Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta.
Ketua Pansus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, saat ini jajarannya tengah mempelajari beleid yang menjadi landasan aturan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara.
"Iya draf yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draf, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Usai Ibu Kota Pindah, Pembangunan Jakarta Bakal Dikoordinasikan Dewan Kawasan Regional
Nantinya, kata Pantas, Pansus akan membuat sejumlah rekomendasi terkait RUU tersebut untuk diberikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dia berharap rekomendasi yang diberikan dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.
"Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," ujar Pantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.