Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Rusun Nagrak Masih Gratis untuk Warga Eks Kampung Bayam

Kompas.com - 22/09/2023, 18:37 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut warga eks Kampung Bayam masih dibebaskan biaya sewa jika bersedia menghuni Rusun Nagrak.

Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan UPRS wilayah III DKI Jakarta Faisal Rahman menjelaskan, warga eks Kampung Bayam hanya dikenakan biaya air dan listrik sesuai pemakaian.

"Penghuni hanya membayar biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI. Deposit tiga bulan sewa juga tidak ada," ujar Faisal dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Pembebasan biaya sewa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020, tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ditawarkan Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam: Anak Sekolah Mau Berangkat Setelah Shalat Tahajud?

"Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis karena Pergub Pemprov DKI Nomor 61 Tahun 2021 masih belum dicabut alias masih berlaku," kata Faisal.

Sebagai informasi, Lurah Papanggo Tomi Haryono telah meminta warga Kampung Bayam untuk membongkar tenda secara mandiri karena lokasi sekitar akan dibangun trotoar.

Ia tidak menampik bahwa pembangunan trotoar juga berkait dengan berlangsungnya Piala Dunia U-17 pada November 2023 mendatang, mengingat JIS merupakan salah satu lokasi pertandingan.

Dalam surat imbauan kepada warga Kampung Bayam, Tomi mengingatkan jika mereka tidak mengindahkan imbauan pembongkaran mandiri, maka akan dilakukan penertiban secara terpadu oleh aparat terkait.

Baca juga: Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Warga: Sedih Banget Ninggalin Marunda

Masih di dalam surat tersebut, Tomi mengingatkan bahwa segala risiko hingga kerugian dari penertiban tenda apabila jika tidak diindahkan akan menjadi tanggung jawab warga Kampung Bayam.

Sebagai informasi, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Mereka mengaku tidak sanggup membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.

Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com