Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa "Food Vlogger" Codeblu Berkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Farida Nurhan

Kompas.com - 30/09/2023, 21:49 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa food vlogger William Anderson alias Codeblue berkait laporannya atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sesama food vlogger, Farida Nurhan.

Penyidik melontarkan 20 pertanyaan kepada Codeblu berkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik (UU ITE).

"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, di mana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ade menuturkan, Codeblu mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik oleh farida pada 24 September 2023, saat diasedang dalam perjalanan di Kebayoran Baru.

Baca juga: Duduk Perkara Kisruh Food Vlogger Codeblu dan Farida Nurhan, Berawal dari Review Warung Makan

Dalam pelaporannya, Codeblu juga melampirkan sejumlah barang bukti yang diduga bermuatan unsur pidana.

"Lima lembar print out profil TikTok dan komentar TikTok, 17 lembar print out akun TikTok, transkrip video dan pesan Instagram, sembilan print out akun Instagram, satu flashdisk," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade menuturkan pihaknya akan memeriksa saksi lainnya, termasuk terlapor Farida Nurhan, untuk mengusut kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut, pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya, pemeriksaan klarifikasi terhadap terlapor, koordinasi dengan ahli," ujarnya.

Sebagai informasi, laporan Codeblu diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Baca juga: Dulu Dirahasiakan, Nama Asli Codeblu, Food Vlogger yang Berseteru dengan Farida Nurhan Kini Terungkap

Dalam laporan Codeblu, Farida disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, perseteruan Farida Nurhan dengan Codeblu bertambah panjang setelah Farida menyerang dengan mengungkap identitas pribadi Codeblu di media sosial.

Berawal dari konten Codeblu tentang warung makan Nyak Kopsah. Di konten itu, Codeblu yang dikenal kritis dan blak-blakan saat menilai makanan, membuat kritikan tajam tentang makanan di warung Nyak Kopsah.

Video yang diunggahnya di TikTok sampai saat ini bahkan telah ditonton lebih dari 27 juta kali. Sebagai informasi, Codeblu cukup dikenal sebagai kreator konten yang sering membuat berdebar pemilik restoran ternama karena ulasannya yang jujur.

Codeblu selama ini merahasiakan identitasnya. Namun, tak sedikit yang menduga dia adalah sosok penasihat kuliner profesional. Karena itu lah dia selalu menyembunyikan wajahnya.

Tapi setelah membuat unggahan tersebut, Farida membuat konten yang mengungkap identitas Codeblu dan menertawakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com