TANGERANG, KOMPAS.com - Dua pria berinsial VGS (20) dan MF (50) diberi upah Rp 10 juta untuk menyeludupkan 107.800 benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ribuan benih lobster yang hendak dikirim VGS dan MF ke Singapura berasal dari pelaku lain.
Pelaku itulah yang memberi upah Rp 10 juta beserta biaya akomodasi untuk menyeludupkan benih lobster.
"Dua orang pelaku ini adalah modus sebagai kurir, yang mana mereka disuruh membawa koper dan diberi hadiah sebesar Rp10 juta. Disiapkan juga tiket (pesawat) dan disiapkan akomodasi di Singapura," kata Jauhari saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 11,4 Miliar ke Singapura Digagalkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jauhari menuturkan, salah satu pelaku telah menyeludupkan benih lobster sebanyak tiga kali. Sedangkan, pelaku lainnya baru pertama kalinya hendak menyelundupkan benih lobster.
"Untuk dua tersangka ini, dalam proses penyidikan, tapi satu tersangka sudah melakukan (penyeludupan) tiga kali, yang mana dua kali berhasil lolos," ujar Jauhari.
"Dan ini menjadi atensi kami bersama bahwa masih banyak jaringan-jaring yang tentunya menggunakan kesempatan dengan kelengahan petugas yang ada di bandara," sambung dia.
Adapun Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan 107.800 benih lobser senilai Rp 11,4 miliar, yang hendak dikirimkan ke Singapura.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua pria berinisial VGS (20) dan MF (50) pada Minggu (8/10/2023).
Baca juga: Nasib Tragis Pelajar SMA di Duren Sawit, Tewas Terlindas Bus Saat Hendak Berangkat Sekolah
Saat itu, kedua pelaku kedapatan membawa ribuan benih lobster yang disimpan di dalam koper ketika menjalani pemeriksaan di pintu keberangkatan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Para pelaku itu hendak mengirimkan ribuan benih lobster jenis pasir melalui jalur penumpang pesawat AirAsia Q-260 tujuan Singapura.
"Dua orang ini berhasil kami amankan berikut barang bukti sebanyak dua koper, di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster," ucap Jauhari.
Jauhari mengungkapkan kedua pelaku itu berstatus sebagai kurir. Mereka dipertemukan oleh pelaku utama yang menyuruh menyeludupkan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Turap Kali Sunter di Cipinang Ambles, Jalan di Permukiman Warga Jadi Menurun
"Keduanya (VGS dan MF) tidak saling mengenal. Jadi, keduanya direkrut pelaku utama. Kemudian bertemu di Bandara, keduanya sama-sama ingin bergerak ke Singapura," ucap Jauhari.
Atas perbuatannya, VGS dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dua tersangka sudah kami proses penahanan dan penyidikan. Keduanya, kami kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," kata Jauhari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.