Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kurir Diupah Rp 10 Juta untuk Selundupkan 107.800 Benih Lobster ke Singapura

Kompas.com - 09/10/2023, 20:51 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua pria berinsial VGS (20) dan MF (50) diberi upah Rp 10 juta untuk menyeludupkan 107.800 benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ribuan benih lobster yang hendak dikirim VGS dan MF ke Singapura berasal dari pelaku lain.

Pelaku itulah yang memberi upah Rp 10 juta beserta biaya akomodasi untuk menyeludupkan benih lobster.

"Dua orang pelaku ini adalah modus sebagai kurir, yang mana mereka disuruh membawa koper dan diberi hadiah sebesar Rp10 juta. Disiapkan juga tiket (pesawat) dan disiapkan akomodasi di Singapura," kata Jauhari saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 11,4 Miliar ke Singapura Digagalkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jauhari menuturkan, salah satu pelaku telah menyeludupkan benih lobster sebanyak tiga kali. Sedangkan, pelaku lainnya baru pertama kalinya hendak menyelundupkan benih lobster.

"Untuk dua tersangka ini, dalam proses penyidikan, tapi satu tersangka sudah melakukan (penyeludupan) tiga kali, yang mana dua kali berhasil lolos," ujar Jauhari.

"Dan ini menjadi atensi kami bersama bahwa masih banyak jaringan-jaring yang tentunya menggunakan kesempatan dengan kelengahan petugas yang ada di bandara," sambung dia.

Adapun Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan 107.800 benih lobser senilai Rp 11,4 miliar, yang hendak dikirimkan ke Singapura.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua pria berinisial VGS (20) dan MF (50) pada Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Nasib Tragis Pelajar SMA di Duren Sawit, Tewas Terlindas Bus Saat Hendak Berangkat Sekolah

Saat itu, kedua pelaku kedapatan membawa ribuan benih lobster yang disimpan di dalam koper ketika menjalani pemeriksaan di pintu keberangkatan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Para pelaku itu hendak mengirimkan ribuan benih lobster jenis pasir melalui jalur penumpang pesawat AirAsia Q-260 tujuan Singapura.

"Dua orang ini berhasil kami amankan berikut barang bukti sebanyak dua koper, di dalamnya ada 35 bungkus kantong plastik yang berisi benih lobster," ucap Jauhari.

Jauhari mengungkapkan kedua pelaku itu berstatus sebagai kurir. Mereka dipertemukan oleh pelaku utama yang menyuruh menyeludupkan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Turap Kali Sunter di Cipinang Ambles, Jalan di Permukiman Warga Jadi Menurun

"Keduanya (VGS dan MF) tidak saling mengenal. Jadi, keduanya direkrut pelaku utama. Kemudian bertemu di Bandara, keduanya sama-sama ingin bergerak ke Singapura," ucap Jauhari.

Atas perbuatannya, VGS dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dua tersangka sudah kami proses penahanan dan penyidikan. Keduanya, kami kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," kata Jauhari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com