JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga Jakarta mengalami kasus yang tak mengenakkan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mereka tiba-tiba didenda puluhan juta rupiah karena mendadak dituding menggunakan segel meteran palsu. Beberapa kisah pelanggan PLN ini sempat viral di media sosial.
Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam banyaknya kasus warga didenda PLN akibat masalah meteran listrik.
"Posisi konsumen lemah, PLN kan sebagai single perusahaan, konsumen enggak ada pilihan lain," kata Rio kepada Kompas.com dalam Zoom meeting-nya, dikutip Selasa (17/10/2023).
Rio menuturkan, YLKI juga selama ini kerap mendapati aduan serupa dari konsumen PLN yang didenda akibat masalah meteran listrik.
Kebanyakan dari mereka sama-sama bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan. Sebab, mereka merasa meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
Posisi konsumen dinilai lemah karena tidak memiliki alternatif untuk pindah ke perusahaan penyedia listrik lain. Proses pembuktian meteran asli atau palsu dinilai sangat bias, karena dilakukan oleh PLN sendiri.
Menurut Rio, harusnya ada pihak ketiga yang netral untuk menentukan siapa yang bersalah dalam kasus yang melibatkan antara pelanggan dan penyedia jasa.
Baca juga: Herannya YLKI dengan PLN, Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai kWh Meter Segel Palsu sejak 2016
"Dalam proses pembuktiannya tidak membawa pihak ketiga, tidak transparan. Itu yang sering dikeluhkan konsumen. Ternyata yang mengecek (meteran asli atau palsu) petugas PLN sendiri," ujar Rio.
"Kita enggak tahu di sana itu dibungkus terus dibawa ke kantor PLN. Terus hasil meterannya itu ada indikasi pengaturan dan sebagainya," tutur dia lagi.
Kisah seorang warga berisial AS (66) yang dikenakan denda Rp 33 juta oleh PLN karena menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter segel palsu menambah panjang daftar warga yang kena sanksi PLN.
AS yang merupakan warga Cengkareng, diduga mengganti segel KwH meter-nya pada 2016. Hal itu kemudian ditemukan oleh petugas PLN dan AS kini didenda puluhan juta rupiah.
Baca juga: Sentil PLN, YLKI Minta Warga Diberi Edukasi Terkait Meteran Listrik Tak Boleh Diutak-atik
"Soal pembuktian, soal pengambilan sampel dan sebagainya. Ini harus dilakukan dengan transparan sehingga konsumen dapat informasi yang jelas, benar dan jujur," ucap Rio.
Pembuktian secara transparan diperlukan karena kasus yang dialami oleh AS ini bukan pertama kalinya terjadi.
Terlebih, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AS sudah dilakukan sejak tahun 2016.