Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemahnya Posisi Pelanggan PLN yang Berujung Denda: Masalah Meteran Listrik Terus Berulang, tapi Tak Punya Pilihan Lain

Kompas.com - 18/10/2023, 05:05 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga Jakarta mengalami kasus yang tak mengenakkan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Mereka tiba-tiba didenda puluhan juta rupiah karena mendadak dituding menggunakan segel meteran palsu. Beberapa kisah pelanggan PLN ini sempat viral di media sosial.

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam banyaknya kasus warga didenda PLN akibat masalah meteran listrik.

"Posisi konsumen lemah, PLN kan sebagai single perusahaan, konsumen enggak ada pilihan lain," kata Rio kepada Kompas.com dalam Zoom meeting-nya, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Sederet Pelanggan PLN yang Kena Denda Puluhan Juta Rupiah dengan Tuduhan Meteran Palsu, Ada yang Lolos dari Sanksi

Rio menuturkan, YLKI juga selama ini kerap mendapati aduan serupa dari konsumen PLN yang didenda akibat masalah meteran listrik.

Kebanyakan dari mereka sama-sama bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan. Sebab, mereka merasa meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.

Tak punya alternatif lain

Posisi konsumen dinilai lemah karena tidak memiliki alternatif untuk pindah ke perusahaan penyedia listrik lain. Proses pembuktian meteran asli atau palsu dinilai sangat bias, karena dilakukan oleh PLN sendiri.

Menurut Rio, harusnya ada pihak ketiga yang netral untuk menentukan siapa yang bersalah dalam kasus yang melibatkan antara pelanggan dan penyedia jasa.

Baca juga: Herannya YLKI dengan PLN, Baru Tindak Warga Cengkareng yang Pakai kWh Meter Segel Palsu sejak 2016

"Dalam proses pembuktiannya tidak membawa pihak ketiga, tidak transparan. Itu yang sering dikeluhkan konsumen. Ternyata yang mengecek (meteran asli atau palsu) petugas PLN sendiri," ujar Rio.

"Kita enggak tahu di sana itu dibungkus terus dibawa ke kantor PLN. Terus hasil meterannya itu ada indikasi pengaturan dan sebagainya," tutur dia lagi.

Dituntut transparan

Kisah seorang warga berisial AS (66) yang dikenakan denda Rp 33 juta oleh PLN karena menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter segel palsu menambah panjang daftar warga yang kena sanksi PLN.

AS yang merupakan warga Cengkareng, diduga mengganti segel KwH meter-nya pada 2016. Hal itu kemudian ditemukan oleh petugas PLN dan AS kini didenda puluhan juta rupiah.

Baca juga: Sentil PLN, YLKI Minta Warga Diberi Edukasi Terkait Meteran Listrik Tak Boleh Diutak-atik

"Soal pembuktian, soal pengambilan sampel dan sebagainya. Ini harus dilakukan dengan transparan sehingga konsumen dapat informasi yang jelas, benar dan jujur," ucap Rio.

Pembuktian secara transparan diperlukan karena kasus yang dialami oleh AS ini bukan pertama kalinya terjadi.

Terlebih, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AS sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com