JAKARTA, KOMPAS.com - Enam perampok minimarket di kawasan Jakarta Barat, disebut mengawali aksi kejahatannya dengan melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah.
Adapun keenam pelaku masing-masing bernama Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, para perampok bersenjata itu lebih dulu melakukan aksi curanmor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan.
"Modusnya adalah para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Perampokan Minimarket di Bekasi, Pelaku Bersenjatakan Celurit dan Pistol
Menurut polisi, para pelaku beraksi dengan merusak kontak kunci motor menggunakan kunci leter T. Kemudian, mereka menggunakan kendaraan curian itu untuk merampok beberapa minimarket.
Mereka melakukan aksinya pada malam hari, antara pukul 23.00 WIB-24.00 WIB.
"Sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket, yaitu minimarket di wilayah hukum Polsek Kalideres, wilayah Polsek Cengkareng, dan wilayah Polsek kembangan," ujar Syahduddi.
Ia menuturkan, para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba dan menodongkan senjata api serta senjata tajam kepada pegawai minimarket. Mereka lantas mengancam korbannya untuk memberikan uang, rokok, hingga mengambil sepeda motor.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Perampok yang Todongkan Senpi ke Pegawai Minimarket di Kembangan
"Pelaku kejahatan itu tergolong cukup sadis karena mereka tidak segan-segan akan melukai para korbannya apabila mereka melakukan perlawanan," tutur Syahduddi.
Beberapa karyawan minimarket pun mengalami luka, akibat dianiaya pelaku. Setelah mendapatkan laporan, polisi mendalami identitas para pelaku. Penyidik mengidentifikasi pelaku bernama Rosid yang berperan sebagai joki curanmor.
"Dari Rosid inilah kami berhasil menemukan tempat kumpul mereka atau safe housenya, yang berada di wilayah Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres pada hari Minggu 24 September 2023," katanya.
Polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 sepeda motor, golok, kunci leter T, senpi, enam butir peluru, dan uang tunai Rp 65 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ku-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.