BEKASI, KOMPAS.com - Ayah dan anak berinisial M (65) dan RF (21), yang menjadi penadah motor curian di Kota Bekasi, disebut telah melakukan aksinya sejak Juli 2023.
Kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Cerewet, Jalan Anggrek 1, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (22/10/2023).
"Pelaku sudah melakukan tindakannya itu sejak Juli 2023 sampai tertangkap 22 Oktober 2023," imbuh Panit Buser Polsek Bekasi Timur Ipda Sigit Firmansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Ayah dan Anak Jadi Penadah, Motor Curian Dipreteli lalu Dijual ke Lampung
Sebagai penadah, kedua pelaku mengumpulkan motor curian terlebih dahulu sebelum mengirimnya ke daerah Lampung dan Palembang.
Dari Juli sampai Oktober, keduanya telah melakukan empat kali pengiriman dengan sekali kirim tujuh sampai delapan motor.
"Kurang lebih ada empat kali pengiriman, setiap pengiriman tujuh sampai delapan motor, jadi kurang lebih (total) hampir 20 sampai 25 motor," ujar Sigit.
Sigit melanjutkan, kedua pelaku mendapat upah Rp 200.000-Rp 400.000 per unit motor.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan motor curian itu dari pelaku DS dan F. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ayah dan Anak Penadah Motor Curian di Bekasi
"Jadi motor-motor itu hasil kejahatan pencurian dan begal. Pelaku mengaku mendapatkan kendaraan-kendaraan tersebut dari pelaku DS dan pelaku F yang saat ini masih DPO," kata Sigit.
M dan RF disangkakan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.