Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Wanita di Dekat Central Park Disebut Pernah Berguru pada Seorang 'Tante'

Kompas.com - 24/10/2023, 21:25 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AH (26), penderita skizofrenia paranoid yang membunuh wanita berinisial FD (44) di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, mengaku sempat berguru dengan sosok yang disebutnya sebagai 'tante'.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menungkapkan, pelaku mengenal sosok tante tersebut ketika duduk di bangku sekolah dasar.

"Ini juga lagi kami cari tante ini siapa, karena sudah lama sekali. Ketika pelaku ini masih duduk di bangku sekolah dasar pernah mendapatkan pelajaran dari Tante," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Kronologi Wanita Dibunuh Penderita Skizofrenia Dekat Central Park, Pelaku Pilih Korban Secara Acak

Sejak mengenal sosok itulah, perilaku AH dinilai mulai aneh. Menurut keluarganya, pelaku juga kerap berhalusinasi.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menyebutkan AH mengenal sosok tante sejak sekitar 15 tahun lalu.

"Kami pun menggali karena durasi sudah cukup lama ya 15 tahun ke belakang, jadi kami kesulitan untuk (mengetahui) siapa si tante ini," ungkap Wibisono.

"Tetapi yang jelas, dia ada sedikit ajaran-ajaran yang mungkin membuat perilakunya jadi seperti ini," imbuh dia.

Baca juga: Gorok Wanita hingga Tewas di Dekat Central Park, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kepada polisi, AH mengaku mendapatkan bisikan gaib sehingga nekat membunuh korban FD.

Oleh sebab itu, polisi memeriksakan kejiwaannya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia didiagnosis mengidap gangguan kejiwaan.

"Dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," terang Syahduddi.

Ia menyatakan, antara AH dengan FD tak mengenal satu sama lain.

Pelaku juga disebut membunuh korbannya secara acak.

Baca juga: Idap Skizofrenia Paranoid, Pembunuh Wanita Dekat Central Park Bakal Dirawat di RSJ

 

Atas hasil pemeriksaan itu, pelaku rencananya bakal mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ).

Penyidik merujuk Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada intinya menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tak dapat dikenakan pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com