JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW), turut berkomentar soal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa di Bareskrim Polri atas permintaannya sendiri. Padahal kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Menurut IPW, pemindahan pemeriksaan Firli ini tak ada masalah.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat, serta penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan sesuai prosedural.
Baca juga: Ogahnya Firli Bahuri Diperiksa di Polda Metro Jaya dalam Dugaan Pemerasan SYL, Bolehkah?
"Sehingga ketika beliau (Firli) meminta penundaan, meminta pemeriksaan di Bareskrim, ya tak ada masalah untuk Polda Metro Jaya," kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
"Polda Metro, dugaan saya, yakin bahwa memiliki alat bukti yang cukup, sehingga ketika Firli meminta penundaan, meminta pemeriksaan di Gedung Bareskrim, ya enggak ada masalah," imbuh dia.
Sugeng melanjutkan, Polda Metro Jaya menyetujui pemeriksaan Firli di Mabes Polri karena adanya komitmen mengungkap kasus pemerasan ini secara transparan.
"Kemudian, mereka juga membuktikan akuntabilitas prosesnya, jadi dipertanggungjawabkan," kata Sugeng.
Baca juga: Diperiksa Penyidik, Firli Bahuri Benarkan Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu Tangkis
Menurut Sugeng, dikabulkannya pemeriksaan Firli di Bareskrim merupakan sebuah transparansi oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi tindakan Polda Metro juga menyetujui pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, untuk menunjukkan bahwa mereka bersedia transparan," ucap Sugeng.
"Mau diperiksa di mana pun (Firli) ya sama saja, Polda Metro tak ada keraguan sedikit pun," lanjut dia.
Selain itu, Sugeng menyebut pemeriksaan Firli sebagai bukti akuntabilitas Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini.
"Jadi menurut saya ini dipertanggungjawabkan," terang Sugeng.
Menurut dia, transparansi Polda Metro Jaya sudah dilakukan sebelum pemeriksaan Firli.
Hal itu diawali dengan Polda Metro Jaya mengirimkan surat supervisi kepada KPK, agar bekerja sama untuk mengusut kasus ini.